Bawa Duit Rp54 Triliun ke Singapura, DPR Minta Buronan Surya Darmadi alias Apeng Ditangkap

Bawa Duit Rp54 Triliun ke Singapura, DPR Minta Buronan Surya Darmadi alias Apeng Ditangkap
Lihat Foto

WJtoday, Bandung - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Santoso mendesak Jaksa Agung untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura segera menangkap Surya Darmadi alias Apeng yang saat ini menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Santoso mengingatkan Indonesia resmi menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Pemerintah Singapura pada 25 Januari 2022. Sehingga, bisa bekerja sama dengan Singapura terkait kasus itu. Apeng diduga lari ke Singapura dan membawa uang sebanyak Rp54 Triliun hasil korupsi.

"Karena saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Agung, maka saya sebagai anggota Komisi III DPR mendesak kepada Jaksa Agung agar berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura," tegas Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Santoso menjelaskan perjanjian ekstradisi memungkinkan tersangka yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ekstradisi itu berlaku surut atau berlaku sejak diundangkan selama 18 tahun ke depan.

Menurutnya, Apeng harus segera ditangkap apapun caranya agar masyarakat tak mengira ada kekuatan besar yang membekingi dia.

"Para pejabat dan oknum aparat keamanan yang membackup dia sampai dapat mengelola hutan lindung jadi lahan kebun sawit harus juga dipidanakan," sebutnya.

"Apeng berstatus warga negara Indonesia yang dikabarkan kabur ke Singapura. Ia diduga membawa kabur uang Rp54 Triliun hasil kejahatannya. Ini angka yang sangat besar dan menyita perhatian publik," Santoso menambahkan.

Selain itu, Ia mendesak agar penyitaan aset dilakukan secara maksimal. Ia berkata semua harta pribadi dan aset perusahaan yang bersangkutan harus ditelusuri dengan teliti.

"Kita tidak boleh permisif dengan korupsi apalagi yang jumlahnya jumbo seperti ini," ujarnya.

Ditekankannya, jika Singapura tidak mau bekerja sama terkait kasus itu, maka pemerintah Indonesia harus bertindak lebih keras.

"Jika Singapura mbalelo dan tidak komitmen dengan perjanjian ekstradisi yang baru ditandatangani beberapa bulan yg lalu, maka kita harus bertindak lebih keras," kata Santoso.

"Kalau perlu dengan tekanan politik juga tak ada masalah yang penting Surya Darmadi alias Apeng bisa kembali dan diproses secara hukum di sini," pungkasnya.

Sosok Surya Darmadi menjadi sorotan, usai mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali terkait kasus penyerobotan hutan oleh PT Duta Palma Group.

Perusahaan tersebut diduga menyerobot lahan negara di Riau seluas 37.095 hektar tanpa izin. Kasus suap alih fungsi hutan Riau ini menyebabkan negara rugi Rp600 miliar.

Bos PT Duta Palma Nusantara (Darmex Agro Group) itu memiliki delapan pabrik yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di Jambi, Pekanbaru, dan Kalimantan.

Pada 2016, pria berusia 66 tahun itu terdaftar dalam urutan ke-28 sebagai orang terkaya versi Forbes. Tahun 2018, Apeng memiliki kekayaannya mencapai 1,45 miliar dollar AS atau Rp 20,73 triliun.

Selain itu, Apeng merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2019, yang diduga kabur ke Singapura membawa uang hasil kejahatannya senilai Rp 54 Triliun.  ***