Bawaslu Jabar Pastikan TKI di Luar Negeri Tak Kehilangan Hak Konstitusi

Bawaslu Jabar Pastikan TKI di Luar Negeri Tak Kehilangan Hak Konstitusi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak akan kehilangan hak pilihnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Karena, setiap warga negara memiliki hak konstitusi walaupun sedang berada di luar negeri.

Disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jabar, Zaki Hilmi, WNI yang bekerja di luar negeri tetap harus dijamin hak konstitusinya. Mereka tetap masuk ke dalam daftar pemilih pada Pilkada Serentak 2020.

"Hak itu tetap ada dan wajib dilindungi, kecuali yang bersangkutan telah berpindah kewarganegaraan," ujarnya, Selasa (29/9).

Sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016, menyatakan pemilih adalah WNI yang memenuhi syarat, imbuh Zaki. Mereka yang menjadi TKI telah memenuhi dua diantara syarat sebagai pemilih, yakni berusia tujuh belas tahun dan merupakan WNI.

"Jadi, WNI yang bekerja di luar negeri tetap harus masuk dalam daftar pemilih," imbuhnya.

Ia menjelaskan, para WNI yang menjadi TKI menggunakan hak pilihnya atau tidak, hal tersebut merupakan hak yang bersangkutan. Karena pada dasarnya, perlindungan hak konstitusi terhadap WNI yang bekerja di luar negeri merupakan kewajiban penyelenggara.

"WNI yang bekerja diluar negeri juga memiliki hak konstitusi, dan hal tersebut jadi kewajiban penyelenggara," tambahnya. 

Bawaslu Pastikan Formulir C6 Diterima Juga Oleh TKI

Bawaslu Jabar mengimbau kepada petugas yang memberikan formulir C6 harus diterima oleh pemilih. Begitupun dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mempunyai hak konstitusionalnya.

Zaki Hilmi mengatakan, bahwa penerima formulir C6 harus dipastikan diterima oleh orang yang bersangkutan. Formulir tersebut, tidak boleh diterima selain pemiliknya.

"Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang dimilikinya," kata Zaki.

Pihaknya akan memastikan, yang menggunakan hak pilih benar-benar warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, pihaknya juga akan memastikan formulir C6 tidak digunakan oleh oknum yang tidak masuk dalam DPT.

Zaki menambahkan, pihaknya memperoleh data yang berkaitan dengan banyaknya masyarakat menjadi TKI yang daerahnya menyelenggarakan pilkada yakni, Indramayu, Tasikmalaya, Cianjur, dan Karawang. Sehingga, Bawaslu akan tetap memastikan hak pilihnya. 

"Karena berdasarkan UU nomor 1 tahun 2015 dan UU nomor 10 tahun 2016, syarat pemilih adalah Warga Negara Indonesia (WNI)," tambahnya.

Menurutnya, Bawaslu Jabar telah melakukan langkah saran perbaikan dan rekomendasi pada tahap penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). 

Bawaslu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar tetap dimasukan WNI yang menjadi TKI tetap masuk dalam daftar pemilih.***