Bawaslu Karawang Ingatkan KPU Akomodasi Pemilih Disabilitas

Bawaslu Karawang Ingatkan KPU Akomodasi Pemilih Disabilitas
Lihat Foto

WJtoday, Karawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jabar, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum setempat mengakomodasi kalangan disabilitas saat pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024.

"KPU Karawang harus memastikan kalau kalangan disabilitas masuk sebagai hak pilih. Karena hak politik mereka sama," kata Komisioner Bawaslu Karawang Kusnadi melalui keterangannya, dikutip Senin (27/2/2023).

Ia menyampaikan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang membantu KPU dalam pencocokan dan penelitian (coklit) harus mengelompokkan pemilih disabilitas.

Sesuai dengan stiker tanda sudah dicoklit, maka pantarlih harus memasukkan pemilih disabilitas di kelompok disabilitas.

Alasannya, karena hal itu akan berkaitan dengan perlakuan khusus atau alat bantu yang diperlukan, pada saat mereka menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, perlindungan atas hak pilih bagi kelompok disabilitas sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku, di antaranya terdapat pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketentuan perundang-undangan itu menyebutkan tempat pemungutan suara atau TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh kalangan disabilitas.

Hal tersebut juga diatur dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Dalam Pasal 29 CRPD disebutkan kalau negara-negara harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain dan harus menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik.

Undang Undang Dasar Republik Indonesia juga mengatur mengenai pemenuhan hak kalangan disabilitas, begitu juga dalam Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, mengatur tentang hal tersebut.***