Bawaslu: Parpol Boleh Daftar Pemilu 2024 Manual

Bawaslu: Parpol Boleh Daftar Pemilu 2024 Manual
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memastikan bahwa secara regulasi partai politik diperbolehkan untuk mendaftar manual guna ikut serta dalam Pemilu 2024.

Komisioner bidang hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu RI Toto Haryono menegaskan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tempat partai politik melengkapi data-data syarat pendaftaran dan verifikasi, hanyalah alat bantu.

Menurutnya, tak menutup kemungkinan partai politik, khususnya yang baru dan kecil, kesulitan mengakses Sipol dan melengkapi data secara daring karena keterbatasan masing-masing.

"Ini kan alat bantu. Silakan berkasnya dibawa ke KPU, untuk diverifikasi, tidak boleh terbengkalai hanya karena enggak melek teknologi, karena barangkali dari sisi teknologi enggak sampai," ujar Toto di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

"Berikan secara manual, itu hak konstitusi mereka. Kita memastikan tidak ada hak konstitusi mereka yang dilanggar," imbuhnya.

KPU sebelumnya telah membuka akses Sipol sejak 24 Juli, sementara pendaftaran partai politik akan dibuka 1Agustus dan ditutup 14 Agustus pukul 24.00.

Sebelum, membuka akses Sipol, KPU juga mengundang berbagai partai politik untuk sosialisasi berkenaan dengan Sipol.

KPU menganggap, Sipol akan memudahkan partai politik pula dalam melengkapi data, selain juga membuat proses pendaftaran partai politik peserta pemilu lebih efisien.

Namun, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU tak menyertakan istilah "wajib" dalam hal penggunaan Sipol.

Toto mengonfirmasi bahwa Bawaslu RI telah diberi akses membaca Sipol dari KPU RI.

"Ini aksesnya baru kami dikasih akunnya, baru kami teliti itu apa saja yang kurang, (kelengkapan data partai politik yang kurang dari) 50 persen siapa saja," kata Toto.***