Bawaslu Putuskan KPU Beri Kesempatan PRIMA Sampaikan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

Bawaslu Putuskan KPU Beri Kesempatan PRIMA Sampaikan Perbaikan Dokumen Pendaftaran Peserta Pemilu 2024
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melanggar adminstrasi Pemilu 2024 terkait laporan dari Partai Prima.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pun memutuskan agar KPU memberikan kesempatan Partai Prima menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran peserta pemilu.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu,” kata Rahmat Bagja dalam pembacaan putusan, Senin (20/3/2023).

Partai Prima pun diberikan kesempatan selama 10×24 jam untuk memperbaiki dokumen dan KPU diperintahkan untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan Partai Prima.

Partai Prima diketahui melaporkan KPU kepada Bawaslu sebagai tindak lanjut putusan PN Jakarta Pusat, dengan laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

Berikut putusan lengkap Bawaslu terkait laporan Partai Prima terhadap KPU:

1. Memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu.

2. Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan SIPOL paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh terlapor.

3. Memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.

4. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.

5. Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini.***