Belum Update LHKPN 2020, KPK Ingatkan Arteria Dahlan untuk Segera Perbarui

Belum Update LHKPN 2020, KPK Ingatkan Arteria Dahlan untuk Segera Perbarui
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Nama politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tengah menjadi sorotan masyarakat. Mulai dari dianggap melukai masyarakat Sunda hingga plat nomor kendaraan yang sama pada kendaraan mobil dan menunggak pajak.

Arteria sudah diberikan sanksi oleh DPP PDI Perjuangan atas pernyataannya yang meminta Kejati berbahasa Sunda saat rapat dipecat.

Namun, ribuan masyarakat tetap turun ke jalan menuntut keadilan hingga meminta agar Arteria dipecat dari anggota DPR RI dan dari kader PDIP.

Terkait plat kendaraan mobil, ditemukan ada lima kendaraan dengan pelat nomor kendaraan Polri 4196-07 di parkir di area Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Bahkan, ada kendaraannya disebut menunggak pajak hingga Rp 10 juta.

KPK Ingatkan Arteria Dahlan PDIP Segera Perbarui LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara dan wajib lapor untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN) periodik 2021, termasuk untuk anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati membenarkan bahwa pada situs e-lhkpn, Arteria terakhir menyampaikan LHKPN pada periodik 2019.

"Benar. Pada situs elhkpn yang dapat diakses oleh masyarakat, tercatat laporan terakhir disampaikan pada 30 April 2020 untuk LHKPN periodik tahun pelaporan 2019," ujar Ipi, Minggu (23/1/2022).

Sehingga kata Ipi, pihaknya mengimbau Arteria yang belum melaporkan LHKPN periodik 2020, agar segera menyerahkan LHKPN tahun 2021 kepada KPK. Secara teknis laporan pada KPK yakni dengan posisi harta kekayaan per 31 Desember 2021.

"KPK mengimbau bagi Penyelenggara Negara dan wajib lapor lainnya yang belum menyampaikan LHKPN periodik 2021 agar melaporkan sebelum 31 Maret 2022," pungkas Ipi.

Lalu, berapa harta kekayaan yang dimiliki Arteria Dahlan?

Menurut penelusuran dari  website resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Arteria tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada periode 2019.

Pada LHKPN 2019 itu, Arteria memiliki harta sebanyak Rp 19.235.841.661.

Arteria tercatat rutin melaporkan LHKPN ke KPK sejak 2016 hingga 2019. Pada 2016 hingga 2018, Arteria memiliki nilai harta yang sama, yakni sebesar Rp 13.523.825.426.

Namun demikian, tidak ditemukan LHKPN milik Arteria pada tahun 2020.

KPK biasanya memunculkan LHKPN milik penyelenggara negara bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK dan telah diverifikasi.

Namun, laporan LHKPN yang belum dinyatakan lengkap atau terverifikasi maupun belum melaporkan, tidak akan dimunculkan di website resmi KPK.***