Berantas Peredaran dan Penjualan Barang 'Bajakan', Kemenkumham Bakal Sertifikasi Semua Mal di Indonesia

Berantas Peredaran dan Penjualan Barang 'Bajakan', Kemenkumham Bakal Sertifikasi Semua Mal di Indonesia
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana melakukan sertifikasi pusat-pusat perbelanjaan termasuk mal yang ada di Indonesia. Hal itu sebagai upaya menekan peredaran dan penjualan barang bajakan di pasaran. 

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Anom Wibowo mengatakan proses sertifikasi ini berbasis kekayaan intelektual. Untuk tahahp awal, sertifikasi dilakukan terhadap mal-mal besar di Jakarta. Pihaknya telah menandai beberapa mal yang tenant-nya menjual barang bajakan, imitasi atau asli tapi palsu. 

"Sertifikasi pusat perbelanjaan ini adalah strategi baru dari Ditjen Kekayaan Intelektual untuk mengeliminasi pusat perbelanjaan yang cenderung menjual barang tidak standar, palsu atau dia menjual barang yang belum punya sertifikat KI (Kekayaan Intelektual)," kata Anom di Kantor Ditjen KI, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Nantinya, Pemerintah bakal melakukan inspeksi terhadap barang-barang yang dijual di pusat perbelanjaan untuk memastikan keaslian produk-produk yang dijual. Hal itu bertujuan agar meningkatkan trust atau kepercayaan masyarakat terhadap pasar di dalam negeri.

"Tahun 2023 ini tim kami akan bergerak ke pusat-pusat perbelanjaan. Yang tidak ditemukan ada barang merek aspal atau yang tidak menjual barang bajakan, akan kami berikan sertifikasi. Di Jakarta, ada pusat perbelanjaan yang masuk dalam catatan United States Trade Representative sebagai penjual barang palsu, yaitu Mal MD. Ini memang sulit, tetapi justru jadi tantangan bagi kami," lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu menambahkan, pemberantasan peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 1/MUNAS VII/MUI/15/2005. Intinya, setiap bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) termasuk menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya haram.

“Nah, dengan adanya sertifikasi berbasis kekayaan intelektual ini, artinya kita mendeklarasikan bahwa pusat perbelanjaan itu clear dari barang haram. Itu yang perlu dikampanyekan. Dengan begitu, kepercayaan konsumen akan semakin tinggi,” kata Razilu. ***