Berbeda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan

Berbeda dengan Habib Rizieq, 3 Tersangka Kerumunan di Petamburan Tak Ditahan
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya tidak menahan tiga tersangka yang menyerahkan diri dalam kasus kerumunan massa acara yang di gelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi beralasan, ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menerangkan, ketiga tersangka hanya disangkakan pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara. Yusri menyebut, dalam tata cara hukum pidana, ancaman hukuman pidana di bawah lima tahun penjara, tidak bisa ditahan.

"Kan Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

Tiga tersangka itu ialah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.

Namun, Yusri menyebut pemeriksaan terhadap ketiganya masih berlangsung hingga saat ini. Pihaknya masih menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan.

"Nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebutkan, tiga tersangka lain dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut Aziz, ketiga sudah mendatangi Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) malam. 

"Tadi malam sudah diperiksa," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Minggu (13/12/2020).

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, pihaknya menyebut masih ada 2 tersangka lain di kasus ini yakni Ketum FPI Sobri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi. Yusri mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12).

"Kalau tidak kami akan tangkap," tegasnya.

Kelima tersangka di luar Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp 100 juta.

Sementara pasal yang menjerat Habib Rizieq ialah Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Ia terancam 6 tahun penjara.

Diketahui, Polda Metro Jawa telah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab, terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa pekan lalu. ***