Berikan Dukungan Pada Eliezer, ICJR Kirim Amicus Curiae Untuk Ringankan Vonis

Berikan Dukungan Pada Eliezer, ICJR Kirim Amicus Curiae Untuk Ringankan Vonis
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama PILNET dan ELSAM mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar vonis Richard Eliezer (Bharada E) lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

"Begitu Bharada E ini dianggap sebagai justice collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya," ucap Erasmus kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Erasmus menjelaskan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun merupakan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan amicus curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk memberikan putusan seadil-adilnya.

ICJR menilai hakim dan jaksa penuntut umum sudah memperlakukan Bharada E dengan baik selama proses persidangan berlangsung. Erasmus juga mengatakan bahwa LPSK sudah menjalankan tugas dengan baik ketika memberi sisi perlindungan khusus.

Akan tetapi, ketika jaksa memberikan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, Erasmus menilai bahwa tuntutan tersebut menunjukkan jaksa yang tidak konsisten. Hal tersebut dikarenakan tuntutan Bharada E berdurasi 4 tahun lebih lama apabila dibandingkan dengan Putri Candrawathi (8 tahun), Ricky Rizal (8 tahun), dan Kuat Ma’ruf (8 tahun).

"Kami merasa bahwa tuntutan ini kurang konsisten, meskipun kami mendukung peran kejaksaan sebagai pengendali utama perkara persidangan, kami mendukung penuh peran kejaksaan itu, sebetulnya kami meminta kejaksaan lebih konsisten," ucap Erasmus.

Harusnya, tutur Erasmus melanjutkan, hukuman untuk Bharada E lebih ringan apabila dibandingkan pelaku lainnya.***