Presiden RI Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen Per Bulan

Presiden RI Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong  3 Persen Per Bulan
Lihat Foto
WJtoday - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam aturan itu, seluruh pekerja diwajibkan mengikuti program Tapera.

Pada pasal 7 menjelaskan sejumlah pekerja yang akan menjadi peserta Tapera. Calon PNS, Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit dan Siswa Tentara Nasional (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pejabat negara dan pekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tidak hanya itu, peserta Tapera juga meliputi pekerja di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa, perusahaan swasta serta pekerja apapun yang menerima upah.

Dalam pasal 5 di PP/25/2020, dijelaskan setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. 

Untuk pekerja mandiri, sebagaimana dimaksud yakni berpenghasilan di bawah upah minimum. "Sebagaimana yang dimaksud telah berusia 20 tahun atau sudah," bunyi pasal tersebut.

Pada pasal 1, tertulis besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji. "Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri," bunyi dalam pasal 15.

Selain itu, tertulis juga peserta yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan. Nilainya 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Selanjutnya, pekerja mandiri akan ditanggung oleh pekerja mandiri itu sendiri.

"Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen . Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri oleh Pekerja Mandiri," bunyi pasal tersebut.

Lebih lanjut, dalam PP Tapera yang baru diteken Presiden RI Jokowi ini, disebutkan bahwa Kepesertaan Tapera berakhir bila peserta sudah pensiun. Hal ini tertulis pada pasal 23, di mana peserta yang sudah selesai yaitu sudah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. ***