Pemerintah Buka Opsi Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline

Pemerintah Buka Opsi Pendaftaran Kartu Prakerja Secara Offline
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemerintah membuka opsi pendaftaran kepesertaan Kartu Prakerja di luar jaringan (luring) atau offline. Selama ini, pendaftaran baru dibuka secara daring (online) karena pandemi virus corona.

Pendaftaran kepesertaan di luar jaringan bisa dilakukan melalui kementerian/lembaga hingga dinas di pemerintah daerah.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Proses Bisnis, Tata Cara Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Kartu Prakerja dengan Cara Luar Jaringan. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 23 September 2020 dan berlaku mulai tanggal yang sama.

"Pendaftaran calon penerima dengan cara luar jaringan melalui kementerian, lembaga, atau dinas dapat dilakukan secara individu maupun kolektif," jelas Permenaker 17/2020 seperti dikutip pada Rabu (30/9/2020).

Selain dari kementerian/lembaga dan dinas, bisa juga berasal dari organisasi keagamaan atau sosial, serikat pekerja atau serikat buruh, hingga lembaga tinggi negara dalam rangka pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Jalur pendaftaran di luar jaringan sengaja dibuka pemerintah karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan merupakan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk proses pendaftaran, calon penerima wajib mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran Program Kartu Prakerja.

Formulir pendaftaran memuat data berupa nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, dan tanggal lahir, nomor Kartu Keluarga (KK). Lalu, calon peserta juga wajib melampirkan alamat surat elektronik (e-mail), nomor telepon seluler (handphone), alamat domisili, pendidikan terakhir, status kerja, hingga pelatihan yang diinginkan.

Selain mengisi formulir, calon penerima wajib mengisi pernyataan pendaftar dengan melampirkan fotokopi KTP elektronik. Selanjutnya, kementerian/lembaga dan dinas menyiapkan formulir pendaftaran dan pernyataan pendaftar yang akan diisi oleh calon penerima.

Format formulir pendaftaran dan pernyataan pendaftaran terlampir pada Permenaker 17/2020. Kemudian, kementerian/lembaga dan dinas harus melakukan pengisian data berdasarkan formulir ke format dokumen excel atau spreadsheet yang juga terlampir di Permenaker 17/2020.

Kementerian/lembaga dan dinas perlu melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen data calon penerima berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dan direkapitulasi. Rekapitulasi data berbentuk elektronik dan perlu disampaikan oleh menteri, kepala lembaga, dan kepala dinas ke Kemenaker selaku pemegang pusat data calon penerima.

"Penyampaian rekapitulasi data, surat pernyataan mengenai kebenaran/kesesuaian data calon penerima, dan berita acara serah terima data calon penerima dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Oktober 2020," terang Permenaker 17/2020.

Tahap berikutnya, menteri akan melakukan seleksi atas calon penerima Kartu Prakerja yang dibantu oleh tim seleksi di Kemenaker. Tim ini akan melakukan verifikasi, validasi, dan asesmen terhadap data yang disampaikan kementerian/lembaga dan dinas, lalu hasilnya disampaikan ke menteri.

"Berdasarkan hasil seleksi yang disampaikan oleh tim seleksi, menteri menetapkan penerima Kartu Prakerja. Penetapan penerima Kartu Prakerja dilakukan dengan mempertimbangkan kuota yang ditetapkan oleh Komite," jelas beleid tersebut.

Selanjutnya, hasil penetapan akan diberikan ke Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja dengan menandatangani surat pernyataan soal kebenaran data. Lalu, direktur eksekutif PMO mengukuhkan penetapan dan menyampaikan lagi hasilnya ke menteri.

Data yang disampaikan seputar nama lengkap penerima Kartu Prakerja, NIK pada KTP elektronik, pendidikan terakhir, dan pelatihan yang diikuti.   ***