Walikota Oded dan Anggota Banggar Tercatat dalam Penerima Uang Korupsi RTH

Walikota Oded dan Anggota Banggar Tercatat dalam Penerima Uang Korupsi RTH
Lihat Foto
WJtoday,Bandung - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Nugraha, mencecar terdakwa Tomtom Dabbul Qomar terkait keberadaan dokumen catatan 30 nama pihak terkait yang diduga ikut menerima aliran dana korupsi proyek pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Berkali-kali Budi mencoba menelisik lebih dalam asal muasal Tomtom memperoleh dokumen dimaksud. 

"Coba saudara jelaskan, ini daftar nama apa dan darimana saudara memperoleh catatan ini?," tanya Budi pada sidang kasus dugaan rasuah RTH Kota Bandung 2012-2013, yang berlangsung sejak Senin siang sampai malam kemarin (5/10/2020).

Budi lalu menyebutkan satu persatu nama yang tertera dalam daftar tulisan tangan yang terpampang di layar monitor ruang sidang. Tercatat nama Ayah KS (Kadar Slamet), Riantono, Lia Noer Hambali, Erwan Setiawan, Asep Dedi, Nang (Nanang Sugiri) Tang (Tatang Suratis), Jhonny Hidayat, Teten Gumilar, Tedy Setiadi, Oded M Danial, Tedi Rusmawan, Isa Subagdja, Eko Susetyo, Agus Gunawan, Rieke Suryaningsih, Herry Nurhayat, Dadang Supriatna, Hermawan, Agus Slamet Firdaus, Camat, Lurah, Staf Aset (Wagio), Staf Keuangan, Wartawan dan lainnya.

"Saudara tahu itu tulisan tangan siapa?," cecar Budi, disela-sela agenda sidang saksi mahkota sekaligus pemeriksaan terdakwa di PN Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata.

Dijelaskan Tomton, dia tidak mengetahui siapa yang menulis dokumen tersebut. "Saya tidak tahu itu tulisan tangan siapa, dokumen itu saya ambil diam-diam dari dalam mobil almarhum Dedi RT (orang kepercayaan Kadar Slamet-red)," ujarnya.


Diceritakan Tomtom, sekitar awal tahun 2013 dia secara tidak sengaja bertemu dengan rekan wartawan bernama Heri Hermawan yang saat ini sudah almarhum (Meninggal akibat kecelakaan tunggal di Jalan Merdeka Bandung 14 Maret 2019-red)  

"Saat di halaman parkir gedung dewan, ada orang yang memanggil saya dari dalam mobil. Saya hampiri, ternyata itu almarhum Heri bersama almarhum Dedi RT," jelas Tomtom. 

Karena mengenal baik almarhum Heri dan Dedi RT, kata Tomtom, dia akhirnya masuk ke dalam mobil yang diyakininya milik Dedi RT. "Almarhum Heri mengajak saya ngobrol di dalam mobil, saya masuk dan duduk di kursi tengah," kenang Tomtom. 

Menurutnya, saat berada di dalam mobil, dirinya secara tidak sengaja melihat serakan berkas di jok belakang mobil Dedi RT. "Tanpa sepengetahuan Dedi RT, saya ambil satu lembar itu," ujar Tomtom.

Mendengar jawaban Tomtom tersebut, Budi Nugraha kembali mencecar dengan pertanyaan lebih menjurus. "Kalau kita lihat catatan ini ada 19 nama anggota Badan Anggaran (Banggar) saat itu (2009-2014-red), tapi anehnya kenapa tidak ada nama saudara? Apakah catatan ini saudara yang buat?," cecar Budi.

"Bukan yang mulia, itu saya ambil dari dalam mobil almarhum Dedi RT," ujar Tomtom.

Seolah belum puas atas jawaban Tomtom, Budi kembali bertanya hal serupa. "Ini kan aneh, saudara saksi tadi sudah berbicara dan mengakui menerima uang Rp 250 juta, bagaimana mungkin nama saudara malah tidak ada dalam daftar ini," ungkap Budi, sambil menunjuk ke arah monitor di ruang sidang.

Merasa ada yang janggal, Budi akhirnya menampilkan di layar monitor contoh tulisan tangan Tomtom dengan tulisan tangan di atas. "Coba saudara lihat ini, coba perhatikan baik-baik. Ini ada kesamaan dengan tulisan tangan saudara," tegas Budi.

Jaksa KPK membandingkan tulisan tangan terdakwa Tomtom dalam sidang Senin (05/10)

Lagi-lagi Tomtom bersikukuh bahwa tulisan tersebut bukan tulisan tangan dirinya. "Berbeda yang mulia, itu bukan tulisan tangan saya," elak mantan politisi Partai Demokrat tersebut.

Budi Nugraha lalu mempertanyakan kebenaran kesaksian terdakwa lainnya Herry Nurhayat, yang menyebut Tomtom pernah berbicara kepada Herry bahwa Ketua DPRD Erwan Setiawan menerima uang Rp 1,5 miliar dari rasuah RTH.

"Apakah benar saudara pernah mengatakan hal tersebut kepada Herry Nurhayat? Coba saudara jelaskan dengan jujur bagaimana kronologinya," tanya Budi.


Diakui Tomtom, saat bersama-sama Herry Nurhayat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, dirinya sempat berbincang dengan Herry soal pemberian uang dari Kadar Slamet kepada Erwan Setiawan sebesar Rp 1,5 miliar.

"Benar yang mulia saya sempat berbicara itu. Saya bilang ke Pak Herry bahwa Kadar Slamet pernah bicara kepada saya soal pemberian uang untuk ketua (Erwan Setiawan-red)," ungkap Tomtom. 

"Saudara meyakini hal itu? Kenapa saudara tidak menyampaikannya kepada penyidik?," tanya Budi.

Dijawab Tomtom, dirinya tidak meyakini karena tidak ada data yang menguatkan selain ucapan dari Kadar Slamet.

Keterangan Tomtom tersebut dibantah oleh terdakwa Kadar Slamet. "Seingat saya tidak pernah berbicara seperti itu kepada Pak Tomtom," tegas Kadar Slamet.

Kadar juga sempat menyampaikan kalau keseluruhan hasil uang penjualan tanah,Tomtom mendapat 7,1 Miliar Rupiah.

Sebelumnya, disela-sela istirahat sidang, wartawan sempat mengkonfirmasi Koordinator Jaksa KPK Haerudin terkait dokumen tulisan tangan yang dibeberkan Tomtom di depan persidangan. 

"Kemungkinan yah itu (tulisan tangan Tomtom-red), tapi kita kan gak bisa berasumsi," ujar Haerudin, sambil bergegas menuruni anak tangga ruang sidang.

Haerudin juga tidak menjawab tegas soal pengembangan terhadap nama nama yang tertera di dalam dokumen tersebut.Hanya menyatakan kalau KPK memiliki keterbatasan personel.

Penasehat Hukum Tomtom, Tarjo Soemantri SH, menolak memberikan komentar terkait dokumen dimaksud. "Saya tidak tahu soal itu," elak Tarjo.***