Pola Lama Membungkam Kelompok Kritis terhadap Penguasa

Pola Lama Membungkam Kelompok Kritis terhadap Penguasa
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Selasa pagi (14/10) media dikejutkan dengan pesan berantai di grup Whatsapp, isinya penangkapan beberapa orang aktivis yang sebelumnya bersuara lantang menentang di sahkannya UU Cipta Kerja.

Dua orang yang ditangkap,bukan nama asing dalam gerakan demokratisasi di Indonesia : Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.Bersama 6 orang lainnya mereka ditangkap di tempat yang berbeda.

Polri membeberkan penangkapan delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Lima orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono menyebut, penangkapan di Sumatera Utara (Sumut) dilakukan terhadap empat orang, yakni pada 9 Oktober 2020 ditangkap Ketua KAMI Medan atas nama Khairi Amri. Kemudian, pada 10 Oktober ditangkap Juliana dan Devi. Lalu, 12 Oktober 2020 ditangkap Wahyu Rasari Putri.

"Ditangkap terkait adanya demo Omnibus Law berakhir anarkis di Sumut," kata Awi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (13/10).

Awi menjelaskan, keempat orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Dia menambahkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri juga melakukan penangkapan terhadap empat orang petinggi KAMI pusat. Ia merinci, penangkapan pertama dilakukan pada 10 Oktober 2020 terhadap Kingkin Adinda di Tanggerang Selatan.

Penangkapan kedua pada 12 Oktober 2020 terhadap Anton Permana di Rawamangun, Jakarta Timur. Kemudian, penangkapan pada dini hari hingga subuh Selasa (13/10) terhadap Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Menurut Awi, dari keempat petinggi KAMI pusat yang ditangkap, hanya Kingkin Adinda yang telah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan, tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan. "Hanya satu yang sudah ditahan dan ditetapkan tersangka karena sudah lebih 1x24 jam," ujar Awi.

Awi membeberkan, para tersangka disangkakan menyebarkan ujaran kebencian dengan SARA sesuai pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 14 pasal KUHP tentang penghasutan dengan ancaman pidana di atas

Penangkapan anggota KAMI, salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terjadi di tengah polemik soal "aktor intelektual" di balik kerusuhan dalam unjuk rasa menentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Syahganda Nainggolan

KAMI : Pola Lama Mengambinghitamkan
KAMI membantah tudingan bahwa mereka berperan dalam kerusuhan, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari "pola lama" mengambinghitamkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

Ketua Komite Eksekutif KAMI Ahmad Yani,membantah bahwa kelompoknya punya andil dalam kerusuhan di ujung demo menolak omnibus law, mengklaim bahwa mereka adalah "gerakan moral, gerakan intelektual" yang sangat menentang kekerasan.

Lebih jauh, Ahmad Yani menyebut penangkapan anggota KAMI sebagai "pola lama" dari upaya mendiskreditkan gerakan yang kritis terhadap pemerintah.

"Ada gerakan massa, setelah itu ada tindakan anarkis; bukannya mengusut anarkistis itu tapi malah mencari kambing hitam, ditujukan kepada pihak-pihak seperti KAMI ini," ujarnya.

Pada Kamis pekan lalu, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan akan menindak tegas hal yang disebutnya "aktor intelektual dan pelaku aksi-aksi anarkis dan berbentuk kriminal" dalam demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Mahfud tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang dimaksud dengan "aktor intelektual" itu, namun tuduhan seperti ini berulangkali dibantah oleh pimpinan buruh dan mahasiswa.

Bagaimanapun, polemik tentang keberadaan aktor intelektual di balik demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang diwarnai kerusuhan di sejumlah daerah terus bergulir.

Unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pekan lalu diwarnai kerusuhan dan pengrusakan sejumlah bangunan dan fasilitas publik, termasuk halte Trans-Jakarta.(ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARAFOTO}

Amnesty International Indonesia menilai penangkapan tiga pimpinan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menebar ketakutan kepada pengkritik Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Penangkapan ini dilakukan untuk menyebar ketakutan di antara mereka yang mengkritik pengesahan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam siaran persnya dikutip Selasa (13/10).

Di sisi lain, jelas dia, penangkapan ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di negara ini sedang terancam.

"Dan bisa dilihat sebagai upaya untuk mengintimidasi oposisi dan mereka yang mengkritik rezim yang sedang berkuasa,” ucapnya.

Negara, sambung Usman Hamid, harus menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap mereka yang mengkritik dan memastikan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia bagi siapa saja, termasuk pihak oposisi.

“Justru dengan langkah ini, Presiden Jokowi telah melanggar janjinya sendiri untuk melindungi hak asasi manusia. Pihak berwenang harus segera membebaskan ketiganya, yang dijerat hanya karena mempraktekkan kebebasan berbicara, dengan tanpa syarat,” pungkasnya.***