Kejaksaan Mulai Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemprov Rp1,7 Miliar Kadin Jabar

Kejaksaan Mulai  Periksa Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemprov Rp1,7 Miliar Kadin Jabar
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai memeriksa dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) sebesar Rp 1,7 miliar yang diserahkan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar pada tahun 2019 lalu.

Kejati Jabar melalui Asintel yang menangani kasus tersebut mengundang 3 (tiga) orang yang diduga terkait penyaluran dana hibah tersebut. 

Mereka yang telah dimintai keterangan (klarifikasi) oleh pihak intel yaitu Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat (Kadis Indag Jabar), M. Arifin Soedjayana, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Luar Negeri Dinas Indag Jabar,  Ida Rohaya dan Kasie Bidang Perdagangan Luar Negeri, Delima Sitorus  (12/10/2020). 

Menurut pantauan Wjtoday, pemeriksaan dilakukan di kantor Intel Kejati Jabar jalan Ambon Selasa (14/10) dimulai sekitar jam sepuluh. Pemeriksaan baru berakhir sekitar jam 16.58 terlihat kedua orang terakhir keluar dari Kantor Asintel Kejati Jabar dan langsung menaiki mobil Toyota Rush Nomor Polisi D 1112 A.

Terkait  adanya Klarifikasi kasus dana hibah Kadin Jabar tersebut, sampai berita ini di turunkan redaksi telah mencoba mengkonfirmasi  Kasi Penkum, Abdul Muis Ali, SH., MH dan juga Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, J. Devi Sudarso, SH., MH melalui pesan pendek Whatsapp kemarin, tapi belum ada respon.

Demikian juga Kasi Penkum saat ditemui  di depan Kantor Asintel Kejati Jabar sekira jam 16.44 hari ini (13/10/2020), hanya menggoyang tangan kanan nya, dan tidak mengeluarkan pernyataan apapun.

Informasi adanya kasus dugaan korupsi Dana hibah Provinsi untuk Kadin Jabar,  diperoleh berdasarkan rilis pelapor, Ir. Dony Mulyana Kurnia (DMK), Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR. 

Donny telah membuat Laporan kepada Kejati Jabar pada hari Kamis, 6 Agustus 2020 lalu. 

Dalam laporannya,  Donny menyebutkan kekisruhan yang terjadi di Kadin Jabar,  patut diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan Dana Hibah (Rp) 1,7 M (miliar) yang dilakukan  oleh Ir Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Umum Kadin Jabar.

Dalam keterangan tertulisnya, Donny memaparkan 5 fakta :

Pertama, tentang pemberhentian,  dua orang Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Jabar yaitu Ir. Dony Mulyana Kurnia (Pelapor) dan Jahja B. Soenaryo yang terjadi pada bulan Desember 2019, Nomor : SKEP/00251/DP/XI/2018. Menurutnya pemberhentian ini terjadi dengan serta merta setelah cairnya Dana Hibah 1,7 M APBD dari Pemprov Jabar kepada Kadin Jabar pada awal bulan November 2019.

Kedua, pemberhentian Dony dan Jahja, tidak sesuai prosedur AD/ART KADIN, dibuktikan dengan Surat  dari KADIN Indonesia (Pusat), yang mengarahkan agar SK Pemberhentian Dony dan Jahja dicabut. Nomor : 061/DP/I/2020 ;

Ketiga, Dony menyatakan mempunyai prestasi tersendiri, dirinya melakukan pembinaan terhadap Pasar Kopi Banceuy, yang diganjar penghargaan REKOR PRESTASI INDONESIA dari Pemerintah Pusat, yang ditandatangani oleh Hanif Dakhiri,  sebagai Pasar Kopi Pertama di Indonesia.

Dalam rilis tersebut dijelaskan pembinaan pasar Kopi Banceuy ini, tidak memakai dana/kas KADIN Jabar satu rupiah pun. 

Sementara Kadin Jabar disisi lain mengadakan even De Majesty Braga, dengan tema : Peningkatan Bisnis Kopi Ekspor dan Impor, yang sama sekali tidak melibatkan Dony dan Pasar Kopi Banceuy, padahal menurutnya jelas-jelas adanya Pasar Kopi  Banceuy untuk pengembangan UKM.

Dalam laporannya Donny menilai even de Majesty Braga sama sekali tidak terlihat ada hasilnya untuk peningkatan UKM. 

Donny menyatakan pemberhentiannya oleh Tatan Pria Sudjana diduga juga  berkaitan dengan diselenggarakannya even de Majesty Braga, donny menilai ada penyimpangan pemakaian anggaran sehingga ada kekhawatiran pihaknya akan menggangu even tersebut.

Keempat,dalam rilisnya disebutkan Tatan Pria Sudjana (terlapor) dalam sebuah media mengakui, bahwa anggaran Dana Hibah 1,7 M APBD Pemprov Jabar, dipakai ongkos berlima (pengurus Kadin Jabar) untuk studi banding ke Korea dan Jepang mendampingi Gubernur Jawa Barat. 

" Pertanyaannya apakah dana Hibah yang peruntukannya untuk pengembangan UKM itu, tepat dipakai untuk study banding ?,"  tulis Donny. 

Ihwal perjalanan tersebut,Donny menduga juga telah terjadi penyimpangan pemakaian anggaran, " Karena kalau pun untuk mendampingi Gubernur tidak perlu rombongan berlima, cukup sendiri saja, agar pemanfaatan anggaran lebih maksimal untuk pengembangan UKM," tuturnya. 

Yang terakhir, tulis Donny, Kadin Jabar  tidak mempertanggungjawabkan pemakaian dana hibah 1,7 M APBD JABAR, secara transparan, hal ini dibuktikan oleh mosi Tidak Percaya dari 17 (tujuh belas) KADIN Kota dan Kabupaten, yang mempertanyakan transparansi dari pemakaian anggaran dana hibah 1,7 M APBD Pemprov Jabar

Donny pun menjelaskan dengan adanya mosi tidak percaya Kadin Kota dan Kabupaten ini, akhirnya bermuara pada persetujuan KADIN INDONESIA (pusat) kepada seluruh Kader Kadin Jabar, untuk melaksanakan Muprovlub  KADIN Jabar, yang sedianya akan dilaksanakan pada awal September 2020, dengan agenda utama memberhentikan/melengserkan sdr. Tatan Pria Sudjana dari Ketua Umum Kadin Jabar, dan mencari pengganti dan memilih Ketua Umum Kadin Jabar yang baru. 

" Demikianlah analisa Dugaan Penyelewengan Dana Hibah 1,7 M APBD Jabar ini saya laporkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat," pungkasnya. ***