Bacakan Nota Pembelaan, Herry Nurhayat: Saya Telah Terjerumus Neraka Dunia

Bacakan Nota Pembelaan, Herry Nurhayat: Saya Telah Terjerumus Neraka Dunia
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Terdakwa perkara korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013, Herry Nurhayat sampaikan nota pembelaaan pribadi, hari ini (23/10/2020).

Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung tersebut dituntut 4 tahun hukuman penjara dengan engan Uang Pengganti lebih dari Rp3,9 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Kebodohan saya melaksanakan perintah Walikota Dada Rosada untuk perkara Bansos yang bahkan tidak ada kaitannya dengan saya, telah menjerumuskan saya ke dalam neraka dunia. Bahkan nari dalam sidang perkara ini, saya mengalami kegoncangan emosional yang luar biasa, sangat berbeda dengan 2 perkara sebelumnya". Demikian penggalan Nota Pembelaan pribadi dari terdakwa Herry Nurhayat yang disampaikannya hari ini (23/10/2020). 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh T. Benny Eko Supriadi, SH.,MH, Herry Nurhayat mengatakan, "baru kali ini saya dihadapkan ke dalam fitnah kejam dari saudara Kadar Slamet, keluarga, pegawai dan orang dekatnya yang menjadi kaki tangan Kadar Slamet dalam pengawasan RTH yang telah menuduh dan memfitnah saya dengan berbagai tuduhan kejam dan cerita karangan yang luar biasa, sehingga sulit untuk orang lain yang mendengarnya untuk tidak percaya, apalagi seluruh antek - antek Kadar Slamet turut pula menguatkan fitnah dan tuduhan tersebut".

Herry Nurhayat bersyukur bahwa KPK tetap bepegang kepada kebenaran.

"KPK  tidak mempercayai sepenuhnya  mempercayai bualan Kadar Slamet dan tetap berpegang teguh kepada kebenaran, walaupun sebuah peristiwa pemberian uang kepada saya di lingkungan Pemkot Bandung senilai Rp 1,7 miliar karangan Kadar Slamet masih ditempatkan sebagai kebenaran walaupun sebenarnya peristiwa tersebut adalah palsu adanya, sungguh tidak masuk akal apabila saya sampai berani menerima milyaran rupiah dari orang lain di kantor saya sendiri." tambahnya.
 
"Namun demikian dengan telah berkurangnya jumlah uang yang dituduhkan oleh Kadar Slamet kepada dalam Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, saya berkeyakinan dan berpengharapan tinggi bahwa kebenaran akan ditegakkan dalam perkara ini.

Sementara, melalui Penasehat Hukumnya, Air Langga, SH.,MH mengatakan bahwa keterlibatan terdakwa dalam perkara ini adalah karena perintah atasan terdakwa, hal ini sesuai dengan keterangan Edi Siswadi dalam sidang. 

Terdakwa dilibatkan dalam perkara Bansos, mengeluarkan uang dengan total Rp10,5 miliar, sesuai keterangan saksi Pupung Hadijah yaitu untuk membayar Uang Pengganti melalui Wienarno, membayar Pengacara, Wienarno Rp1,5 miliar, Benny Yusuf Rp300 juta, membayar ke Toto Hutagalung dan sebagainya.

Adapun uang dari Pengadaan RTH sama sekali tidak dinikmati oleh terdakwa. Untuk menutupi semua pembayaran bahkan terdakwa harus menggadaikan rumahnya Rp2,5 miliar dan meminjam uang dari koperasi sebesar Rp600 juta.
 
Terdakwa yang juga sebagai Justice Colabolator (JC) dalam perkara ini menurut Ai Rangga, sudah tepat dan setuju dengan Penuntut Umum yang menerapkan Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KHU Pidana meskipun ada beberapa hal yang berbeda.

Terhadap Nota pembelaannya, Penuntut Umum KPK menyampaikan secara lisan dupliknya dengan mengatakan, tetap pada Surat Tuntutan, demikian juga dengan Penasehat Hukum terdakwa yang tetap pada Nota Pembelaannya. Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2020.***