Hari ini Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung

Hari ini  Bareskrim Periksa 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka dalam kasus  kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI, Selasa (27/10/2020) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menyampaikan pemeriksaan tersebut rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Rencananya pukul 10.00 WIB," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Senin (26/10/2020).

Awi mengaku belum mengetahui pasti apakah delapan tersangka tersebut akan langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Awi penahanan terhadap para tersangka, sepenuhnya merupakan wewenang daripada penyidik.

"Diperiksa dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidak, kewenangan penyidik," katanya.

Diketahui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri  telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung yang terjadi dua bulan silam itu. Para tersangka tersebut ialah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH, Direktur PT ARM berinisial R, lalu lima tukang berinisial T, H, S, K, IS dan mandor berinisial UAN.

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan faktor kelalaian menyebabkan terjadinya kebakaran tersebut. Kelalaian terjadi ketika gedung Kejagung tengah direnovasi, khususnya di lantai 6 yang terdapat beberapa pekerja bangunan yang merokok di tempat kerja. Lokasi itu merupakan titik awal api.

Api menjalar dengan cepat karena minyak pembersih Top Cleaner yang tersimpan di lantai tersebut mengandung bahan mudah terbakar. Minyak itu disediakan pejabat Kejagung berinisial NH dan dipasok R.

Ferdy mengatakan seharusnya NH mengetahui kandungan dalam Top Cleaner. Laboratorium Forensik Polri menemukan Top Cleaner memiliki kandungan minyak lobi, yakni ada fraksi solar dan tiner di dalamnya. Selain itu, Top Cleaner tidak memiliki izin edar dari pemerintah.

“Harusnya tahu, makanya seharusnya jangan digunakan, tapi dia gunakan selama dua tahun ini,” kata Ferdy.

Top Cleaner itu diduga tetap digunakan lantaran harganya yang murah dan terjangkau.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 188 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan kebakaran juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. ***