Tok! Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Terkait Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

Tok!  Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Terkait Kasus Korupsi RTH Kota Bandung
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim dalam perkara korupsi Pengadaan Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung tahun anggaran 2012-2013.

Dalam sidang yang digelar Rabu 4 November 2020 hakim juga memvonis Herry dengan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan penjara serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Vonis hukuman penjara yang diberikan hakim terhadapnya sama dengan  tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK  selama 4 tahun.Hanya uang pengganti yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni sebesar Rp. 1,4 miliar. Sementara Jaksa Rp. 3,9 Mikiar.

Sebelumnya Herry oleh KPK dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dipotong selama masa tahanan sementara dan tetap berada dalam tahanan, Pidana Denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan serta dikenakan Uang Pengganti sebesar lebih dari Rp 3,9 yang harus diserahkan selambat - lambatnya 1 (satu) bulan setelah perkara dinyatakan inkracht/berkekuatan hukum tetap. Bila Uang Pengganti tidak dibayar atau masih kurang maka Penuntut Umum akan melelang harta benda milik terdakwa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dikenakan hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kepada terdakwa diterapkan Pasal 3, jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KHUPidana.

Ajuan Herry Nurhayat sebagai justice collaborator juga diterima oleh majelis hakim. Hakim beralasan  pernyataan Herry berkesesuaian dengan fakta fakta persidangan dimana Herry bukan pelaku utama. Dan bisa membuka kasus korupsi lainnya.

Diketahui sedianya, Herry Nurhayat akan menjalani sidang vonis bersama-sama dua terdakwa lainnya, Kadar Slamet dan Tomtom Dabbul Qomar. Namun saat itu majelis hakim yang diketuai T Benny Eko Supriyadi, hanya melaksanakan sidang vonis untuk terdakwa Kadar Slamet dan Tomtom.

Kadar Slamet divonis hakim dengan putusan yang lebih berat dari tuntutan Jaksa.Selain tidak mengabulkan ajuan justice collabator,hakim juga menambah pengganti uang sebesar Rp 9,1 miliar lebih tnggi dari tuntutan jaksa sebesar Rp.5,3 M.

Sementara Tomtom di vonis 7 tahun penjaran sesuai tuntutan Jaksa.Dan uang pengganti sebesar Rp 5,3 Miliar lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp.7,1 Miliar.***