Mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti Meninggal Dunia

Mantan Ketua Parfi Gatot Brajamusti Meninggal Dunia
Lihat Foto
WJToday,Jakarta - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) yang juga terpidana kasus narkoba,Gatot Brajamusti meninggal dunia di Lapas Cipinang,Jakarta Timur Minggu (8/11/2020)

Gatot Brajamusti atau akrab disapa AA Gatot meninggal dunia di RS Pengayoman, Cipinang, Jakarta Timur. Kabar meninggalnya Gatot Brajamusti dikemukakan oleh Juru Bicara Parfi Evry Joe.

"Jenazah Aa Gatot Brajamusti akan segera dibawa dan dimakamkan di Sukabumi," kata Evry Joe, Minggu (8/11/2020).

Gatot Brajamusti meninggal dunia karena sakit. Namun, belum dikonfirmasi pasti penyakit yang diderita oleh Gatot Brajamusti. Nama Gatot Brajamusti dikenal khalayak lantaran disebut dekat dengan beberapa artis Tanah Air, seperti Reza Artamevia serta Elma Theana. 

Kabar meninggalnya Gatot juga dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Apriyanti.

"Betul," ujar Rika Apriyanti seperti dikutip dari detikcom, Minggu (8/11/2020).

Namun Rika belum memberikan keterangan lebih detail mengenai penyebab meninggalnya Gatot.

Gatot Brajamusti menghuni penjara terkait 3 perkara yang menjeratnya. Dari 3 perkara itu, Gatot seharusnya menghuni sel selama 20 tahun.

Kasus pertama adalah kasus kepemilikan dua senjata api ilegal, yakni pistol jenis Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian masuk ke tingkat kasasi.

Kasus kedua yang membelit Gatot adalah pemerkosaan terhadap anak. Dalam kasus itu, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara.

Gatot terbukti melakukan tipu muslihat kepada anak yang berumur di bawah 17 tahun. Awalnya sang anak tidak ingin bersetubuh dengan Aa Gatot. Namun, Gatot berhasil membujuk dengan iming-iming akan menikahi CTP.

Hukuman Gatot genap 20 tahun penjara dalam kasus narkoba. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.***