BPOM RI Izinkan 2 Obat dan 14 Herbal Berikut untuk Pasien Covid-19

BPOM RI Izinkan 2 Obat dan 14 Herbal Berikut untuk Pasien Covid-19
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI  memberikan izin penggunaan darurat obat untuk pasien COVID-19, yakni Favipiravir dan Remdevisir. 

"Dua obat ini sudah mendapatkan hasil uji klinik yang telah dipublikasikan secara internasional. Sudah mendapatkan data yang cukup yang dipercaya dapat meningkatkan angka kesembuhan dan menurunkan angka kematian pasien COVID-19," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito dalam rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (17/11/2020).

Favipiravir merupakan obat dalam bentuk tablet dan diberikan untuk pasien bergejala ringan hingga sedang (usia 18 tahun lebih). Remdevisir berbentuk serbuk injeksi dan diberikan untuk pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit.

BPOM juga telah memberikan persetujuan EUA untuk 7 industri farmasi terkait dua obat ini. Berikut rinciannya:

1. Favipiravir dengan nama dagang Avigan diproduksi oleh Fujifilm Toyama Chemical Jepang/PT Beta Pharmacon.
2. Favipiravir oleh Kimia Farma.
3. Remdesivir dengan nama dagang Cofivor diproduksi oleh Hetero India/Amarox Pharma.
4. Remdesivir dengan nama dagang Desrem oleh Mylan India/Indo Farma
5. Remdesivir dengana nama dagang Jubi-R oleh Jubilant India/Dexa Medica
6. Remdesivir dengan nama dagang Remdac oleh Cadila Healthcare India/PT Kimia Farma
7. Remdesivir dengan nama dagang Cipremi oleh Cipta India/PT Soho Industri Farmasi.

Selain itu sebanyak 14 produk herbal juga diberi izin serupa. Semuanya merupakan komponen herbal sebagai imunomodulator atau pendamping pengobatan pasien COVID-19. 

Ke-14 produk ini juga tengah menjalani uji di sejumlah RS. Berikut daftarnya:

1. Cordycep dan Deteflu
2. Ekstrak daun jambu biji
3. Health tone oil
4. Avimac
5. Virgin coconut oil
6. Ekstrak etanol ketopeng China
7. Golerend, Penglar
8. Minyak atsiri daun ecalyptus
9. Awer-awer
10. Innamed COV
11. Jamu purwarupa
12. Vipalboemin
13. Bejo
14. Health tone.  ***