Jika Pelanggaran Masyarakat Dibebankan pada Penyelenggara Negara, Maka Presiden Juga Bisa di Pidana!

Jika Pelanggaran Masyarakat Dibebankan pada Penyelenggara Negara, Maka Presiden Juga Bisa di Pidana!
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai, upaya menyasar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan pelanggaran pidana, merupakan langkah kepolisian yang berlebihan.

“Menurut saya (Refly Harun-red) berlebihan kalau menyasar Anies Baswedan dengan sebuah tuduhan tindak pidana. Karena ini hanya terkait amanah, bagaimana Anies menjalankan Pemerintahan di DKI Jakarta,” ujar Refly Harun di akun YouTubenya, Rabu (18/11).

Refly menilai, pelanggaran pidana masyarakat, tidak bisa dibebankan oleh penyelenggara negara. Jika demikian, maka Presiden Joko Widodo juga bisa kena tindak pidana.

“Kalau setiap pelanggaran pidana dibebankan kepada penyelenggara negara karena ada warga negara yang melanggar, maka sesungguhnya nanti bisa-bisa presiden pun bisa kena tindak pidana,” katanya.

“Katakanlah, presiden melemahkan KPK, misalnya, kan bisa diintrepertasi sebagai menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korusi atau menyalahkan kewenangan, misalnya. Kan tidak begitu prespektifnya,” papar Refly Harun.

Menurut dia, Anies Baswedan hanya akan mendapat upaya-upaya administratif. Bukan tindak pidana.

“Jadi terhadap Anies Baswedan saya setuju dilakukan upaya-upaya administrasitif, oleh pemerintah pusat, dan juga upaya politik lokal oleh DPRD DKI Jakarta,” papar Refly Harun.

“Jadi jangan sampai kepala daerah yang dipilih secara demokrasi itu justru bisa dijatuhkan oleh mekanisme-mekanisme di luar demokrasi itu sendiri,” cetus dia.

Refly menjelaskan, soal penegakan protokol kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab, merupakan kewenangan Gubernur atau kewenangan Polisi.

Dijelaskan, kalau kewenangan Gubernur maka landasannya adalah peraturan Gubernur dengan cukup memberikan sanksi administratif.

“Bahkan Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan bahwa ini adalah kewenangan Gubernur DKI Jakarta,” papar Refly Harun,

“Tapi rupanya penegak hukum memiliki logika lain, ini adalah kewenangan mereka dalam ranah pidana, karena ada dugaan tindak pidananya,” imbuhnya.

Dia memaparkan, dalam pasal 9 ayat 1 dalam UU Kerantinaan 2018 menjelaskan mengenai orang yang menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Namun, jika dilihat, acara Habib Rizieq bukan menghalang-halangi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Sebab kedaruratan kesehatan itu pernyataan yang sudah dinyatakan oleh pemerintah.

“Kedaruratan kesehatan masyarakat itu sesuatu yang sudah dinyatakan, memang (negara) dalam kondisi darurat” jelasnya.

“Jadi pasal ini bisa debatable (belum pasti) karena kejadian tersebut harus dibuktikan memunculkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Padahal kedaruratan masyarakat sudah dinyatakan. Jadi pemerintah yang mengatakan kedaruratan kesehatan masyarakat bukan karena kejadian di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab,” pungkas Refly Harun.***