Usai Dimintai Klarifikasi Bareskrim, Ridwan Kamil: 6 Urusan Tak Bisa Diintervensi Provinsi

Usai Dimintai Klarifikasi Bareskrim, Ridwan Kamil: 6 Urusan Tak Bisa Diintervensi Provinsi
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil baru saja keluar usai jalani klarifikasi terkait kasus kerumunan massa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di acara Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang digelar pada Sabtu (14/11) lalu, oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Seperti diketahui sebelumnya, Emil --sapaan Ridwan Kamil-- tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 09.50 WIB pagi tadi.

"Saya hadir sebagai Gubernur Jawa Barat untuk dimintai keterangan saja, nanti Inshaallah akan saya sampai akan sampaikan setelah selesai ya," kata Emil.

Berdasarkan pantauan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020), pria yang akrab disapa Kang Emil ini keluar sekira pukul 17.12 WIB. Ditemani sejumlah ajudannya dan beberapa anggota Polri.

"Alhamdulillah dalam kesempatan ini saya sehat walafiat. Tadi saya selama kurang lebih 7 jam, dari jam 10," kata Emil usai jalani pemeriksaan.

Emil mengatakan, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan klarifikasi atas kasus kerumunan yang terjadi di Megamendung sebagai Ketua Komite penanggulangan Covid-19.

"Sebagai warga negara datang dimintai keterangan dalam kapasitas Ketua Komite penanggulangan Covid-19 juga Gubernur Jabar," ungkapnya.

Sementara itu ketika ditanya apakah dirinya keberatan dalam penuhi panggilan klarifikasi ini, Emil menjawab dengan santai.

"Bukan diperiksa ya, ini cuma diklarifikasi," ungkapnya.

Selain Ridwan Kamil, penyidik juga berencana memeriksa 10 saksi lainnya di Polda Jawa Barat.

Daftar 10 saksi yang bakal diklarifikasi di Polda Jawa Barat, yakni; Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin, Sekda Kabupaten Bogor Burhanuddin, Kasatpol PP Pemda Kabupaten Bogor Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kades Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Kades Kuta Kusnadi, Ketua RW 3 Agus, dan Ketua RT 1 Marno. 

Selain itu, adapula Babinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan panitia acara sekaligus tokoh FPI Muchsin Al-Atas.

Emil menyebut ada enam hal yang tidak diintervensi oleh pemerintah provinsi. Kang Emil menyebut urusan itu yakni pertahanan, keamanan, operasi yustisi, urusan agama, hubungan luar negeri, dan fiskal. 

"Dalam kondisi kewenangan itu, kita harus memahami perstiwa ini dalam aturan perundang-undangannya," kata Kang Emil di Jakarta, Jumat. 

Dia mengatakan sejak awal sudah berkoordinasi. Kodim, disebutnya, juga sudah mengingatkan potensi kerumunan. 

"Kronologis di Bogor, pertama itu adalah salat Jumat dan peletakan batu pertama, itu laporan panitianya hanya itu. Bukan acara besar mengundang, hanya acara rutin," katanya. 

Kang Emil memaklumi diskresi yang diambil saat itu untuk tidak represif. Dia juga menghormati ketegasan Polri mencopot Kapola Jawa Barat. 

Dia menyatakan sudah sangat tegas dalam menegakkan protokol kesehatan. Terdapat 600.000 kasus yang sudah disanksi. 

"Kalau ditanya tolong ditegakkan sudah sangat ditegakkan. Hanya karena massa besar kadang treatment tidak bisa tegas," tuturnya.***