Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 108 Warga Bandung Kena Razia Petugas

Tak Patuhi Protokol Kesehatan, 108 Warga Bandung Kena Razia Petugas
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Sebanyak 108 orang terjaring operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Pasar Cijerah dan Pasar Astanaanyar, Jumat (20/11/2020).

Para pelanggar terjaring petugas karena tidak mematuhi protokol kesehatan. 

“Hari ini operasi dilaksanakan di pasar. Kami masih menemukan warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. Sebanyak 47 pelanggar di Pasar Cijerah dan 61 lainnya di Pasar Astanaanyar,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

Rasdian mengatakan, 21 pelanggar dikenakan denda administrasi, masing-masing sebesar Rp 50 ribu. Total sanksi administrasi dalam operasi di dua pasar sebesar Rp1.050.000 yang diserahkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung.

“Sisanya 87 orang lagi diberikan sanksi sosial. Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, melakukan push up, melafalkan Pancasila sampai menyanyikan Lagu kebangsaan Indonesia Raya,” terang Rasdian.

Dia menambahkan, aparat penegak peraturan daerah (perda) akan terus berupaya melakukan pengawasan agar setiap orang dan badan usaha bisa mematuhi aturan yang dibuat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pelatihan pada Satpol PP Kota Bandung, Akhmad Faozan menambahkan, kesadaran masyarakat memegang peranan penting. 

“Kami sebagai petugas bisa mengawasi dan mengingatkan masyarakat. Namun kesadaran dari dalam diri masyarakat itu yang paling utama. Kalau sudah patuh menggunakan masker sesuai anjuran, tentu tidak perlu ada kekhawatiran kalau ada operasi dimanapun,” ujar Faozan.

Ia meminta warga bisa menerapkan protokol kesehatan mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih mengalir, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.  ***