Reses Sebagai Bentuk Komunikasi Politik

Reses Sebagai Bentuk Komunikasi Politik
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Setiap Anggota legislatif memiliki tanggung jawab kepada masyarakat khususnya pada konsituen dalam memperhatikan dan  mengaktualisasikan hal-hal yang menjadi keinginan dan atau aspirasi bersama pada tiap-tiap di area wilayanya.

Oleh karenanya dengan hal di atas maka hadirlah kegiatan yang biasa disebut dengan RESES (jaring aspirasi masyarakat), yang kemudian hasil dari pada kegiatan tersebut menjadi acuan atau pegangan para wakil rakyat dalam memperjuangkan keinginan-keinginan masyarkatnya dihadapan pemerintahan (government).

Reses diadopsi dari kata recess (Bahasa Belanda) yang artinya berlibur, istirahaat atau turun main. Konon, reses bermula dari kebiasaan orang-orang Belanda yang dududk sebagai anggota Volksraad (DPR) dan regentschapsraad (DPRD Tingkat Kabupaten/Kota) pada musim hindia Belanda yang mengadaptasi liburan musim panas dinegara asal yang beriklim sub-tropis. Saat itu reses dilakukan sekali untuk waktu sekitar tiga bulan dalam setahun. 

Kalau kita melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku saat ini, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pada pasal 324, disebutkan bahwa kewajiban anggota DPRD provinsi antara lain, pertama, menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. 

Kedua, menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat. Ketiga, memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.

Dalam penjelasan pasal 324 huruf (i) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ‘kunjungan kerja secara berkala’ adalah kewajiban anggota DPRD provinsi untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses. Hasil pertemuannya dengan konstituen dilaporkan secara tertulis kepada partai politik melalui fraksinya di DPRD provinsi. Penjelasan pasal 324 huruf (k) : Pemberian  pertanggungjawaban secara moral dan politis disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah pemilihannya 

Sedangkan dari Tata Tertib DPRD disebutkan  masa DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang yang dipergunakan oleh anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi rakyat.

Agenda reses ini dilaksanakan tiga kali dalam setahun dengan siklus 4 bulanan. Jadwal reses diatur oleh Badan Musyawarah dan ditetapkan oleh pimpinan DPRD. Bagi anggota DPRD, reses adalah momen yang berharga untuk bertemu konstituen, sebuah waktu khusus untuk memberikan perhatian dan kepedulian secara langsung kepada konstituen.

Jika di hari-hari biasa, anggota dewan sulit ditemui karena padatnya jadwal rapat dalam kantor, maka selama masa reses, alasan itu tak bisa lagi diterima karena masa itu adalah hak konstituen.

Reses Sebagai Komunikasi Politik
Melalui reses, para wakil rakyat yang bersidang di gedung milik rakyat dapat mengetahui secara lebih detail kondisi masyarakat di daerahnya. Ini agar pelaksanaan program serta evaluasi pembangunan dapat dioptimalkan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Reses adalah sebuah fasilitas resmi dari DPRD, moment penting dan strategis bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi dan solusi perbaikan hak hidup masyarakat. 

Dalam tinjauan komunikasi, reses adalah salah satu bentuk dari komunikasi politik antara anggota DPRD dengan masyarakat yang diwakilinya, karena lembaga legislatif atau parlemen sebagai lembaga politik formal dalam supra struktur politik memiliki fungsi komunikasi politik. 

Seperti yang dinyatakan oleh Bambang Cipto bahwa parlemen tidak harus diartikan sebagai badan pembuat undangundang (law - making body) semata-mata tetapi juga sebagai media komunikasi antara rakyat dan pemerintah.

Sudijono Sastroadmodjo dalam buku  komunikasi politik itu adalah fungsi struktur politik menyerap berbagai aspirasi, pandangan-pandangan dan gagasan-gagasan yang berkembang dalam masyarakat dan menyalurkan sebagai bahan dalam penentuan kebijaksanaan .

Selain itu, fungsi komunikasi politik juga merupakan fungsi penyebarluasan rencanarencana atau kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah kepada rakyat. 

Dengan demikian fungsi ini membawakan arus informasi timbal balik dari rakyat kepada pemerintah dan dari pemerintah kepada rakyat. ***
(Syahrir: Anggot DPRD Provinsi Jawa Barat)