Satpol PP Jabar Lakukan Penyidikan Terhadap ASN Disperindag Pelanggar Prokes.

Satpol PP Jabar Lakukan Penyidikan Terhadap ASN Disperindag Pelanggar Prokes.
Lihat Foto
WJToday, Bandung -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menurunkan tiga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar. 

Klarifikasi dilakukan sebagai buntut dari beredarnya foto foto yang menampilkan momen outbound para  pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi melaporkan, klarifikasi dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

"Kami melihat ada foto sebagai bukti lapangan. Dalam foto, ada yang memakai masker dan tidak. Kami klarifikasi juga tempat, waktu, dan orang-orang yang tidak menggunakan masker ke kantor ASN bersangkutan," kata Ade, Senin (23/11/20). 

"Informasi yang kami terima, acara tersebut bukan acara kedinasan. Maka, kami juga mengklarifikasi siapa yang bertanggungjawab membuat acara tersebut," imbuhnya. 

Ade mengatakan, hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara. Pihak yang terbukti melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi berupa teguran sesuai dengan Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

"Berita acara tersebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar selaku Ketua Pelaksana Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jabar," ucapnya. 

Menurut Ade, pihaknya intens melakukan operasi terpadu penerapan protokol kesehatan ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Pegawai yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi sesuai Pergub Nomor 60 Tahun 2020. 

Dalam Pergub tersebut, sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka. Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif.

"Kami sebetulnya rutin menggelar operasi ke kantor-kantor, termasuk kantor pemerintahan. Kami lakukan pemeriksaan terhadap protokol kesehatan. Jika ada yang melanggar, tentu akan mendapatkan sanksi berdasarkan Pergub," katanya. 

Ade pun mengimbau kepada masyarakat Jabar, khususnya ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam setiap kegiatan. Tujuaannya agar pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19 berjalan beriringan. 

"Siapa saja dapat beraktivitas, tetapi persyaratan protokol kesehatan harus dilakukan sepenuhnya saat beraktivitas. Termasuk oleh PNS Jabar, baik acara kedinasan maupun nonkedinasan," ucapnya. 



Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum berencana memanggil Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jabar M.Arifin Soedjayana terkait kegiatan yang diduga melanggar protokol kesehatan tersebut.

Pemanggilan rencananya dilakukan Selasa  (24/11/20200).

" Ya hari Selasa, saya kumpulin dulu bahan bahannya. Kita akan minta klarifikasi atas foto foto kegiatan tersebut," ujar Uu melalui pesan WhatApp.


Sehari sebelumnya digemparkan dengan beredarnya dua buah foto yang menampilkan momen outbound para  pegawai di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemprov Jawa Barat yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Nampak dalam foto, Kepala Dinas M. Arifin Soendjayana dan jajaran eselon 3 serta eselon 4 Disperindag, 'berkerumun' di Curug Putri tanpa menggunakan masker dan mengindahkan jarak aman. 

Tak ayal, foto yang beredar di aplikasi pesan Whats App tersebut, menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan yang biasa meliput di Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat. Pasalnya, Arifin dan beberapa pejabat lainnya di Disperindag, bulan Oktober lalu sempat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Kadin Jabar tahun 2019.

Bocoran yang diterima redaksi westjavatoday.com dari sumber internal, foto yang beredar tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/11/2020) usai acara rapat evaluasi (rekonsiliasi) penyaluran bansos tahap 3 yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat tanggal 19 dan 20 November 2020 di Grage Resort Sangkan Kabupaten Kuningan. Selain dihadiri para pejabat Disperindag Jabar, acara rapat juga dihadiri oleh jajaran PT Jabar Agro dan PT Pos.

"Main Ke Curug Putri hari Sabtu karena acara rapat kan sudah selesai. Pada prinsipnya, pegawai struktural hanya mengikuti pimpinan," ungkap sumber melalui aplikasi pesan Whats App (22/11/2020).

Sumber tersebut mengirimkan bukti percakapan internal Disperindag Jawa Barat terkait acara outbound dimaksud. Bunyinya, "Bapak Bapa Ibu Ibu, besok sarapan dari jam 06.00 pagi sdh berpakaian olah raga, dan Jam 07.00 langsung berangkat mempergunakan Truk ke Lokasi curug puteri, bila yg akan berenang silahkan membawa baju ganti"

Selain kegiatan di luar beredar juga foto foto kegiatan dalam gedung diduga melanggar protokol kesehatan (foto :ist)


Viralnya foto Arifin dan jajarannya ramai-ramai melanggar protokol kesehatan saat outbound di Gunung Putri, menuai kritikan banyak pihak. Tak terkecuali dari Anggota Komisi I DPRD Jabar H Syahrir, SE, M. Ipol.

DIutarakan politisi Partai Gerindra itu, dalam kondisi saat ini, mengadakan kegiatan yang berpotensi terhadap penyebaran Covid-19, sepatutnya harus dihindari.

"Seperti yang menimbulkan keramaian dan lainnya. Situasi lagi prihatin begini sebaiknya juga efesiensi dikedepankan untuk anggaran belanja APBD Jawa Barat, karena ada yang anggaran OPD nya sangat minim. Mereka melihat ASN Disperindag kok bisa outbond," ujarnya, via aplikasi pesan Whats App (22/11/2020). ***