Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Bu Susi Jadi Trending

Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Bu Susi Jadi Trending
Lihat Foto
WestJavaToday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Rabu dini hari, 25 November 2020. Edhy diamankan karena diduga terkait kasus korupsi ekspor benih lobster.

Kasus ini juga tidak luput dari pembicaraan para warganet di media sosial seperti Twitter. Para warganet juga menyebut-nyebut nama Menteri Kelautan dan Perikanan sebelum Edhy, Susi Pudjiastuti.

Kata 'Bu Susi' menjadi trending di Twitter pagi ini. Hingga pukul 10.35 WIB, jumlah cuitan sudah melebihi 6.830 kicauan. 

Salah seorang warganet mengungkapkan kerinduannya kepada Susi Pudjiastuti.

"don't we all miss bu susi," tulis akun @ikanatassa di Twitter.

Tidak hanya itu, warganet yang lain juga menilai sudah waktunya Susi untuk kembali. Seperti diketahui, Susi menjabat penuh sebagai Menteri KP di era pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Baby lobster dududu ,,, baby lobster dududu ,,, baby lobster dududu ,,, baby lobster ... Time for come back Bu Susi ,,,," demikian tulus warganet dengan akun @Nyonyondh.

Banyak warganet juga merespons penangkapan Edhy ini dengan mengunggah foto Susi sedang bersantai. Dalam banyak foto yang diunggah, Susi terlihat sedang bersantai sambil meminum kopi.

"Bu susi this morning:," kata @lerinarin sambil menyertakan foto Susi sedang meminum kopi di atas perahu.

Pun, pemilik akun @Kanzanjasmara menyampaikan agar Susi menenggelamkan menteri KKP yang meneruskannya.

"Itu Menteri KKP penerus Bu Susi yang melakukan korupsi mending di tenggelamkan saja," tulisnya.

Kebijakan ekspor benih lobster atau benur diteken Edhy sejak 16 Desember 2019. Menyikapi itu, Susi kerap mengkritisi kebijakan Edhy tersebut.

Susi mengatakan, lobster dewasa memiliki nilai ekonomi yang tinggi dibandingkan bibit lobster. Ia membandingkan untuk harga benih lobster per ekor hanya Rp139.000. Beda dengan lobster dewasa yang minimal mencapai Rp5 juta per ekor.

Wacana ekspor benur tersebut kemudian ditentang sejumlah kalangan karena dinilai bakal merugikan nelayan dan meminta KKP lebih memilih budidaya terlebih dahulu. Akibat protes itu, Edhy sempat membatalkan wacana tersebut.

Namun, pada Mei 2020, Wakil Ketua Umum Gerindra itu menerbitkan lagi Peraturan Menteri Kelautan Perikanan atau Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Salah satu isinya mengatur soal diperbolehkan lagi ekspor benih lobster.***