Resmi Jadi Tersangka, Edhy Mundur dari Waketum Gerindra dan Jabatan Menteri

Resmi Jadi Tersangka, Edhy Mundur dari Waketum Gerindra dan Jabatan Menteri
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi suap izin ekspor benih lobster. Edhy mengaku akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga dari jabatannya sebagai Menteri.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan, Edhy ditetapkan sebagai tersangka, bersama enam orang lainnya. 

"KPK menetapkan 7 orang tersangka. Masing-masing sebagai penerima, Edhy Prabowo, Safri (staf Edhy di KKP), Andreau Pribadi Misanta  (Stafsus Menteri KKP), Siswadi (pengurus PT AERO CITRA KARGO), Ainul Faqih (staf istri Edhy), dan Amiril Mukminin. Sebagai pemberi Suharjito (Direktur PT Dua Putra Perkasa)," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020). 

Edhy langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, bersama lima orang. Sementara itu dari tujuh orang tersangka, dua orang lainnya yaitu Andreau Pribadi Misanta (APM) dan Amiril Mukminin (AM) masih berstatus DPO dan diminta untuk segera menyerahkan diri.

Edhy mengaku akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan juga dari jabatannya sebagai Menteri.

Hal itu disampaikan Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 pada Kamis (26/11) dini hari.

"Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum (Partai Gerindra), juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai Menteri," ujar Edhy Prabowo.

Hal itu, kata Edhy, merupakan bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," pungkas Edhy.***

Baca Juga :