Permintaan Maaf Sang Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

Permintaan Maaf Sang Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menyesal terlibat dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Terkait hal itu, Edhy menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantaran sudah mengkhianatinya.

“Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden, saya telah mengkhianati kepercayaan beliau,” kata Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (25/11) malam.

Selain itu, Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Edhy kini telah menyandang status sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur.

“Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto yang sudah mengajarkan banyak hal,” ucap Edhy.

Edhy juga tak lupa menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, khususnya kepada masyarakat nelayan. Dia menyebut, kasus yang menimpanya itu merupakan kecelakaan.

“Ini adalah kecelakaan dan saya bertanggung jawab,” tegas Edhy.

Edhy memastikan akan bertanggung jawab terkait dugaan kasus dugaan suap benih lobster yang melilitnya. Dia menegaskan, akan membuka secara utuh terkait kasus tersebut.

“Saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang saya lakukan,” pungkas Edhy.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka terkait perizinan tambak usaha atau pngelolaan perikanan komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku swasta. 

Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp9,8 miliar. 

Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***