Kumpulkan Pejabat KKP, Luhut: Tidak Ada yang Salah dalam Permen 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster

Kumpulkan Pejabat KKP, Luhut: Tidak Ada yang Salah dalam Permen 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta  - Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan seluruh pejabat eselon I dan II Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tujuan pengumpulan itu untuk mengambil alih sejumlah program di KKP.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi tersebut menyampaikan bahwa meski Menteri Edhy Prabowo tersandung masalah kasus dugaan korupsi benih lobster, program yang sudah dirancang Kementerian KKP harus jalan.

Luhut mengatakan telah melakukan evaluasi dengan pejabat eselon I terkait Permen 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster Untungkan Negara (lobster).

“Tadi saya rapat pertama dengan semua eselon I untuk melihat jangan ada pekerjaan yang terhenti, tadi kita evaluasi sebentar mengenai lobster jadi kalau dari aturan yang ada yang dibuat Permen yang dibuat tidak ada yang salah,” ucap Menko Luhut di selasar Gedung Mina I, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Jumat sore (27/11).

Pihaknya mengatakan, penerbitan Permen 12/2020 tersebut tidak menyalahi aturan. Dijelaskan Luhut, yang menjadi masalah adalah pelaksanaan maupun mekanismenya.

Atas dasar itulah Luhut mengatakan akan melakukan evaluasi total.

“Kalau ada mekanisme yang salah itu sedang kita evaluasi dan sekarang dihentikan mungkin beberapa waktu dan setelah evaluasi kita akan lanjutkan kalau memang bisa lanjut,” tandasnya.

Baca Juga :

Program unggulan Edhy Prabowo ini batalkan program Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Tanggal 5 Mei 2020 lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia. 

Dalam Permen 12/2020 itu diuraikan sejumlah hal terkait dengan budidaya dan tentunya juga ekspor. Menariknya, aturan ini mencabut larangan ekspor yang sebelumnya ditetapkan menteri pendahulunya Susi Pudjiastuti.

Dalih Permen itu lalu melonggarkan ekspor benih bening lobster (Puerulus) atau sering disebut benur, lobster muda, lobster (Panulirus spp.), lobster pasir (Panulirus homarus), dan beberapa jenis lainnya. 

Ada beberapa syarat bagi pihak-pihak yang ingin mengekspor benih lobster. Hal itu khususnya dijabarkan dalam Pasal 5 Ayat 1.

Dalam Pasal 5 Ayat 1 disebutkan pengeluaran benih-benih lobster dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah Indonesia hanya dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan. Antara lain, kuota dan lokasi penangkapan benih-benih lobster harus sesuai kajian dari Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) dan eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat.

Selain itu, ekspor benih lobster harus dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan. Benih lobster juga harus diperoleh dari nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan.

Belum sampai dua bulan sejak Permen tersebut keluar, aktivitas ekspor benih lobster sudah berjalan. Padahal, salah satu ketentuannya adalah ekspor boleh dilakukan setelah ada persentase tertentu yang dibudidayakan. 

Dalam beberapa kesempatan, Edhy menegaskan bahwa keputusan itu untuk menyejahterahkan nelayan yang sangat tergantung pada ekspor benih lobster. Jadi, prinsip keberlanjutan harus diimbangi dengan keberlanjutan.

Hanya dalam beberapa pekan kemudian, penetapan 31 eksportir juga diduga penuh unsur KKN.

Edhy Prabowo mengakui ada sejumlah politikus termasuk kader Partai Gerindra yang berafiliasi dengan perusahaan pemegang izin ekspor benih lobster dari kementeriannya. 

Pengakuan disampaikan dalam rapat bersama Komisi IV DPR RI, Senin (6/7) untuk menanggapi pemberitaan soal adanya izin ekspor benih lobster ke perusahaan yang terafiliasi dengan partai politik. Demikian juga pemberian izin sepenuhnya diputuskan bersama oleh tim yang terdiri dari beberapa direktorat KKP.

"Kalau memang ada yang menilai, ada orang Gerindra, kebetulan saya orang Gerindra, tidak masalah. Saya siap dikritik tentang itu. Tapi coba hitung berapa yang diceritakan itu? Mungkin tidak lebih dari 5 atau 2 orang yang saya kenal. Tapi 26 orang lagi siapa itu? itu semua orang Indonesia," kata Edhy saat itu.

Dalam aktivitas ekspor tersebut, disinyalir juga adanya penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster. 

Terkait hal ini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU pun menggelar penelitian terhadap dugaan praktik monopoli perusahaan pengiriman atau forwarding ekspor benih lobster. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.

“Karena tidak ada pilihan perusahaan lain untuk pengiriman benih. Pengiriman dilakukan melalui satu pihak, sedangkan budidaya BBL (benih bening lobster) tersebar di banyak wilayah,” tutur Direktur Investigasi KPPU Gopera Panggabean Kamis (12/11).

Penelitian ini berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri benih lobster kepada KPPU beberapa waktu lalu. Asosiasi yang tak dirincikan namanya tersebut menyatakan bahwa eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik. Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Padahal, berdasarkan peraturan ekspor benih lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak mengatur adanya penunjukan perusahaan tertentu yang bertindak sebagai penyedia jasa pengirim. 

Badan karantina perikanan pun disebut sudah merekomendasikan beberapa titik sebagai lokasi pengiriman benih lobster. Dengan begitu, praktik yang hanya melibatkan satu entitas ini tidak memiliki dasar hukum.

KKP pun buka suara soal dugaan praktik monopoli pada bisnis ekspor benih lobster, yang diungkap KPPU.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang UKM dan Dunia Usaha, Andreau Pribadi menegaskan KKP tidak pernah melakukan penunjukan khusus pada perusahaan logistik dalam rangka melakukan ekspor benih lobster. "KKP tidak melakukan penunjukan perusahaan logistik," tegas Andreau kepada sejumlah media.

Namun dia mengakui, pada awal Permen 12/2020 dikeluarkan, terdapat beberapa perusahaan logistik yang memaparkan detail proses dan handling yang dapat dilakukan melalui bandara termasuk proses pengeluaran yang berhubungan Karantina KKP.***