Tak Bertemu HRS, Surat Panggilan Polda Diterima Pengacara

Tak Bertemu HRS, Surat Panggilan Polda Diterima Pengacara
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Selasa mendatang (1/12). Surat panggilan bernomor S.Pgl/8767/XI/2020/Ditreskrimum itu diterima langsung oleh kuasa hukum HRS, Rinaldi SH.

Berdasarkan surat tersebut, polisi memanggil HRS untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran kekarantiaan yang menyebabkan kedaruratan kesehatan. Pelanggaran yang dimaksud terkait kerumuman yang terjadi di Petamburan pada Sabtu (14/11) dan di Tebet Timur, Jakarta pada Jumat (13/11).

"Sehubungan dengan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum," demikian bunyi surat panggilan, Minggu (29/11).

HRS sendiri disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. Sesuai jadwal, Habib Rizieq akan diperiksa di Mapolda Metro Jaya pukul 10.00 WIB.

Adapun kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta berkaitan dengan acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putri dari Habib Rizieq Shihab yang dihadiri jemaah hingga menutup akses jalan di sekitaran kediaman Habib Rizieq



Habib Rizieq Tak Ada di Rumah, Surat Panggilan dari Polisi Diterima Keluarga

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan surat panggilan kepada Habib Rizieq Syihab. Namun, Habib Rizieq Syihab tak ada di rumahnya dan surat panggilan diterima oleh pihak keluarganya.

"Tadi penyidik ke rumah HRS untuk kirim surat panggilan kepada yang bersangkutan, tetapi yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Minggu (29/11/2020).

Yusri menyampaikan, surat panggilan tersebut diterima oleh anggota keluarga Habib Rizieq.

"Sudah diterima oleh keluarganya," katanya.

Sebelumnya, Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan dan beberapa penyidik mendatangi rumah Habib Rizieq di Gg. Paksi, Jl Petamburan III, Jakarta Pusat. Kedatangan penyidik untuk menyampaikan surat panggilan kepada Habib Rizieq.

"Ini hanya pengantaran surat pemanggilan. Ini hanya panggilan selayaknya bagaimana penanganan terhadap pidana," ujar Raindra di lokasi.

Raindra menambahkan, surat panggilan itu diterima oleh keluarga Habib Rizieq dan pengacaranya. Pemanggilan Habib Rizieq ini disaksikan oleh pihak RW setempat.

"Surat panggilan kepada Bapak Muhammad Rizieq Syihab, sudah diberikan kepada pihak keluarga dan ada juga penasihat hukumnya dan disaksikan dari pihak RW," tambah Raindra.

Lebih lanjut, Raindra mengatakan bahwa Habib Rizieq dipanggil terkait kasus kerumunan di Petamburan.

"Iya," jawab Raindra saat ditanya apakah panggilan itu berkaitan kasus kerumunan di Petamburan.***