HRS Tolak Ungkap Hasil Tes Swab, Polisi Tegaskan UU Kesehatan Atur Hak Pasien Saat Pandemi

HRS Tolak Ungkap Hasil Tes Swab, Polisi Tegaskan UU Kesehatan Atur Hak Pasien Saat Pandemi
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak hasil tes swab-nya dipublikasikan. Selain menolak publikasi hasil tes swab, HRS juga menolak Kedatangan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19 Kota Bogor. 

Belum lama ini, HRS dikabarkan kabur dari RS Ummi Bogor, tempat dimana HRS dirawat dan melakukan sejumlah pemeriksaan kesehatannya yang sempat menurun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri  menjelaskan terkait dengan isu sejumlah penolakan HRS yang beredar di masyarakat.

"Yang bersangkutan ini menolak diperiksa, alasannya yang bersangkutan tidak mau diperiksa karena itu hak privasi. Saya ingatkan kembali di dalam undang-undang kesehatan itu disebutkan, lihat paragraf dua terkait dengan perlindungan konsumen, pasal 56 dan pasal 57." kata Irjen Pol Ahmad Dofiri, pada Senin (30/11).

"Pasal 56 apa bunyinya? Ayat satu mengatakan setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan dan seterusnya tapi ingat dia boleh menolak. Tapi kita lihat di ayat duanya hak menerima dan menolak tadi tidak berlaku pada apa, lihat huruf a-nya pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular luas ke masyarakat. Jadi jelas!" jelasnya.

Kapolda lalu, mengibaratkan, jika saya tanya kepada wartawan, Covid-19 itu penyakit yang menyebar secara meluas bukan? Iya. 

"Jadi silahkan pertimbangan secara logika dan pertimbangan sendiri. Yang kedua, pasal 57 lebih tegas lagi setiap orang memang berhak atas rahasia kondisi kesehatan tetapi di ayat dua mengatakan hak terkait dengan rahasia kondisi kesehatan tadi tidak berlaku dalam hal huruf a disebutkan dalam perintah undang-undang, huruf c disebutkan terkait dengan kepentingan masyarakat," paparnya.

Saya tanya lagi, kalau Satgas Covid-19 datang untuk mengklarifikasi, itu perintah undang-undang bukan? Saya kira itu perintah undang-undang kemudian kepentingan masyarakat.

"Satgas Covid-19 jelas bagaimanapun kepentingan atau keselamatan masyarakat hukum yang tertinggi. Maka kemudian bagaimana Satgas Covid berkepentingan untuk mengambil langkah itu," ujarnya.

Ditegaskannya, kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari Satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya.***