Kapolda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Terkait 'Kaburnya' HRS dari Rumah Sakit

Kapolda Jabar: Ada Konsekuensi Hukum Terkait 'Kaburnya' HRS dari Rumah Sakit
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan ada konsekuensi hukum terkait kaburnya Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Rumah Sakit Ummi Bogor.

"Mungkin barangkali kita dengar semua kemarin yang bersangkutan dalam hal ini HRS apakah kabur atau meninggalkan rumah sakit, saya perlu klarifikasi itu bukan poin penting kita faktanya yang bersangkutan datang ke rumah sakit dengan diam-diam, Satgas Covid datang untuk mengklarifikasi ada indikasi penolakan yang jelas menghalangi tindakan dari Satgas Covid," jelas Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri, Senin (30/11) di Mapolda Jabar.

Kapolda lalu menjelaskan, bahwa sampai akhirnya yang bersangkutan juga meninggalkan rumah sakit dengan diam-diam.

"Silahkan publik sendiri yang menilai apakah itu kabur atau meninggalkan rumah sakit," jelasnya.

Tapi yang jelas setiap langkah dan tindakan apakah rumah sakit atau yang bersangkutan, itu ada konsekuensi hukum.

"Dalam situasi pandemi ini, ada yang harus dipertanggung jawabkan dan Satgas Covid sudah melaporkan ke Satgas Bogor dan dalam hal ini merupakan kewajiban kita untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Kapolda menambahkan mulai hari ini, Senin (30/11), sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. 

"Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," pungkasnya.***