Polisi Periksa Dirut dan Jajaran RS UMMI Kota Bogor Terkait Perawatan Habib Rizieq

Polisi Periksa Dirut dan Jajaran RS UMMI Kota Bogor Terkait Perawatan Habib Rizieq
Lihat Foto
WJtoday, Bogor - Direktur Utama Rumah Sakit (RS) UMMI Kota Bogor memenuhi panggilan polisi terkait perawatan yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan ini dilakukan usai pihak MER-C memenuhi panggilan polisi.

Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat, Direktur Umum RS UMMI Najamudin, dan jajarannya datang ke Polres Bogor Kota hari Senin (30/11), sekitar pukul 13.18 WIB. 

sesampainya di Polres Bogor, direktur dan jajaran RS UMMI tidak banyak memberikan keterangan  dan langsung bergegas ke lantai 3 kantor polisi.

"Kita ke lantai 3 ya, Bismillah. Kita mau langsung ke lantai 3 ya," kata Najamudin di gedung Utama Polresta Bogor Kota, Jawa Barat.

Najamudin tak ingin berbicara banyak. Dia hanya mengatakan RS UMMI memenuhi undangan polisi. Saat ditanya diundang terkait apa, Andi Tatat mengatakan untuk diwawancarai penyidik.

"Ya hari ini kami diundang untuk wawancara di lantai 3. (Diundang polisi) ya seperti yang sedang berkembang sekarang," ucap Najamudin.

Polisi sebelumnya sudah mengundang Andi Tatat pada pukul 09.00 WIB. Dia pun diketahui datang telat atau pada siang hari. Mengapa RS UMMI datang pada siang hari?

"Ya kebetulan informasinya terus kita koordinasi, dan sampai pada titik kita bisa hadir sekarang dan mudah-mudahan semuanya lancar, insyaAllah," ujar Najamudin.

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pihak RS UMMI dan MER-C dimintai keterangan terkait perawatan Habib Rizieq selama beberapa hari kemarin. Mahfud menegaskan kedua pihak tersebut harus kooperatif.

"Khusus RS UMMI dan MER-C juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan mungkin hanya perlu data-data teknis, belum tentu dimintai keterangan dinyatakan bersalah. Dimintai keterangan itu harus datang, harus kooperatif," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers secara live di YouTube BNPB, Minggu (29/11).

Mahfud mengatakan kedua rumah sakit akan dimintai keterangan terkait perawatan Habib Rizieq Shihab selama dirawat beberapa hari terakhir. Dia kembali menegaskan dimintai keterangan bukan berarti melanggar UU.

"Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang," ucap Mahfud.

Mahfud mewanti-wanti pihak RS UMMI Bogor dan MER-C harus datang dan kooperatif jika dimintai keterangan. Terlebih RS MER-C, kata Mahfud, ternyata tidak memiliki laboratorium hingga tidak terdaftar untuk melakukan swab test.

"Berdasarkan catatan, MER-C tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," ujarnya.

Polisi akan 4 Periksa Direktur RS Ummi terkait Hasil Swab Rizieq 

Sebelumnya, Polisi memanggil empat Direktur Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat, untuk diklarisifikasi terkait laporan dugaan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular. 

Kasus ini bermula ketika Andi Tatat, Direktur Utama RS Ummi, dilaporkan lantaran tidak terbuka dengan Satgas Covid-19 dan pemerintah ihwal pengambilan uji swab Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut. Pengaduan terdaftar dengan Nomor:LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota bertanggal 28 November 2020. 

Pasal persangkaan yaitu Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. 

"Senin (30/11) tim penyidik gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (29/11/2020). 

Para saksi yang akan dimintai keterangan yakni Hanif Alatas (pihak keluarga) Andi Tatat (Direktur Utama RS Ummi), Najamudin (Direktur Umum), Sri Pangestu Utama (Direktur Pemasaran), Rubaedah (Direktur Pelayanan), Zaky Faris Maulana (Manajer), Fitri Sri Lestari (perawat), Rahmi Fahmi Winda (perawat), Hadiki Habib (Koordinator Mer-C) dan Mea (Koordinator Mer-C). 

Sementara hari ini, polisi memeriksa dr. Johan dari Satgas COVID-19 Kota Bogor. 

"Kepada Satgas COVID-19, RS Ummi dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut," ucap Argo. 

Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Agustiansyah mengatakan laporan ke kepolisian dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh manajemen rumah sakit tersebut, tapi tidak dipenuhi, seperti diberitakan Antara. 

Awalnya, Wali Kota Bogor Bima Arya mendapat kabar dari Andi Tatat bahwa ada pasien bernama Muhammad Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi. Lalu Bima menyarankan agar Rizieq dilakukan uji swab. 

Pihak rumah sakit menyepakati untuk melakukan uji swab pada Jumat (27/11) pagi. 

Tim dari Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor yakni dari Dinas Kesehatan datang ke rumah sakit pada Jumat siang untuk mendampingi pelaksanaan uji swab. 

"Namun, mendapat jawaban dari manajemen rumah sakit yang mengatakan, HRS sudah menjalani uji swab pada pagi harinya," kata Agustiansyah. 

Pelaksana uji swab Rizieq adalah dokter dari Mer-C. Jumat malam, Wali Kota Bogor bersama Kapolresta Bogor Kota dan Dandim 0606 Kota Bogor mendatangi RS Ummi menanyakan lagi perihal uji swab. Putera Rizieq menyampaikan bahwa Rizieq sudah dites swab pada pagi hari dan tidak bersedia untuk dites swab ulang. 

Sementara, pihak rumah sakit menjanjikan hasil tes swab Rizieq akan diketahui pada pukul 23.00 di hari yang sama. Sejam menunggu, pihak Satgas tidak mendapatkan hasilnya. Itu yang menjadi dasar pelaporan ke polisi.***