Polisi Akan Bubarkan jika Rizieq Datang Membawa Massa Saat Pemeriksaan

Polisi Akan Bubarkan jika Rizieq Datang Membawa Massa Saat Pemeriksaan
Lihat Foto

WJtoday, Jakarta - Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah anaknya, hari ini, Selasa (1/12).Polisi mengimbau Rizieq agar tidak membawa massa ke Polda Metro Jaya.

"Kalau tetap membawa massa banyak yang bisa menimbulkan protokol kesehatan, Polda Metro Jaya akan mengambil langkah tegas dan membubarkan," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/12).

Yusri mengharapkan Rizieq tidak lagi membuat kerumunan di tengah pandemi covid-19. Polisi mengkhawatirkan akan terjadi klaster baru penyebaran covid-19 jika kerumunan kembali terjadi.

"Disarankan kalau memang datang cukup membawa pengacaranya saja," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.

Yusri berharap Rizieq tahu Indonesia negara hukum. Salah satunya, dengan mencegah kerumunan.

"Kalau masalah kerumunan itu dilarang ngapain datang juga harus ditemani," ucap Yusri.

Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November lalu, ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan meningkatkan potensi penyebaran covid-19.

Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tidak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.

Setidaknya ada 30 orang positif covid-19 di Petamburan, Jakarta Pusat.Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.***