BBPOM Bandung Musnahkan Produk-Produk Tak Berizin Edar dan Kadaluarsa

BBPOM Bandung Musnahkan Produk-Produk Tak Berizin Edar dan Kadaluarsa
Lihat Foto
WJtoday, Bandung - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu dan suplemen kesehatan, yang tidak memiliki izin edar, dan sudah masuk masa kadaluarsa.

Kepala BBPOM Bandung, Hardaningsih mengatakan rincian barang yang dimusnahkan diantaranya 109 obat senilai Rp2,9 juta.

"Barang‎-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, tidak penuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu. Disita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar)," ujarnya, Rabu (2/12).

Dirinya menambahkan, dalam pemusnahan ini dimusnahkan juga 221 jenis obat tradisional senilai Rp196,1 juta, lalu 97 jenis kosmetik senilai Rp31 miliar dan 52 jenis pangan senilai Rp35,4 juta. 

"Kosmetik ilegal yang kandungannya tidak memiliki mutu standar keamanan tersebut dimusnahkan dan nilainya cukup fantastis, mencapai Rp31 miliar lebih," paparnya.

Tak hanya kosmetik, obat tradisional yang mengandung kandungan berbahaya seperti sildenafil sitrat deksametason, turut dimusnahkan dihalaman kantor BBPOM Bandung, dengan alat pemusnah mobil penghancur bahan kimia.

Dirinya menegaskan, untu kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon. 

"Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung borak dan formalin," jelasnya. 

‎Untuk produk kosmetik yang disita dengan nilai ekonomi diprediksi mencapai Rp31 miliar, barang tersebut disita dari produsen rumahan.

"Jumlahnya sebanyak 479 item produk dengan nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih,"‎ jelasnya.

Pengungkapan kosmetik industri rumahan, salah satunya terjadi di Cirebon. 

"Itu industri rumahan. Menggunakan kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pun jika mengkonsumsi obat tradisional. Kosmetik yang mengandung bahan merkuri itu bahaya, bisa memicu kanker. Lalu mengkonsumsi obat kuatpun juga bahaya, bisa memicu jantung berhenti," terang Hardaningsih. 

Hardaningsih menambahkan, saat ini banyak produk obat, pangan, maupun kosmetik yang bisa ditemukan atau diperjual belikan di banyak tempat. Termasuk di lapak jual-beli online. 

"Kepada masyarakat setiap membeli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label dan izin edar serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," ujarnya.

Pada tahun ini, barang sitaan yang dimusnahkan nilai ekonominya lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Jika di tahun 2019, barang sitaan yang dimusnahkan mencapai Rp4,8 miliar. Kemudian, pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.

"Untuk tahun ini memang lebih besar karena ada sitaan produk kosmetik mencapai Rp31 miliar lebih," pungkasnya.***