KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar DPRD Jabar 8 Jam, Bawa 1 Koper dan 1 Box Kontainer Plastik

KPK Geledah Ruang Fraksi Golkar DPRD Jabar 8 Jam, Bawa 1 Koper dan 1 Box Kontainer Plastik
Lihat Foto
Wjtoday,Bandung - Tujuh orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama delapan jam di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (3/12/2020).

Usai menggeledah KPK membawa satu kontainer dan koper, yang di dalamnya diduga terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan KPK. Mereka keluar dari ruang Fraksi Golkar yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Jabar.

Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi , menjelaskan bahwa benar ada penggeledahan oleh pihak KPK ke gedung DPRD Jabar.

"Ya benar bahwa Tim Penyedik KPK berjumlah 7 orang telah melakukan penggeledahan di 4 ruangan di gedung DPRD Jabar," paparnya, usai penggeledahan Kamis (3/12) sore di DPRD Jabar.

Yedi Sunardi mengatakan, kedatangan KPK untuk menindaklanjuti kasus suap yang menyeret Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dan Mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini Abdul Rozaq terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 8,2 miliar.

Yedi menambahkan, bahwa kegiatan penggeledahan menjadi kewenangan KPK.

"Kalau anda bertanya apakah  yang terjadi hari ini, formalnya adalah penggeledahan kalau materinya karena ini penyidikan itu sifatnya masih rahasia. Tadi juga saya tanya kepada Tim Penyidik KPK, bagaimana kalau wartawan bertanya ? Penyidik KPK bilang, bukan kewenangan bapak untuk menjawab, tanya saja ke KPK, begitu pak" tandas Yedi kepada wartawan.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

Penetapan Rozaq sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan mantan Bupati Indramayu Supendi.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM (Abdul Rozaq Muslim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).

Karyoto menuturkan, Rozaq diduga menerima uang senilai total Rp 8.582.500.000 dari seorang pihak swasta bernama Carsa AS.

Uang tersebut diberikan karena ARM telah membantu Carsa untuk memperoleh sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.***