Tak Kooperatif Penuhi Panggilan, Kejagung Akan Bantu Kejati NTT Periksa Gories Mere dan Karni Ilyas

Tak Kooperatif Penuhi Panggilan, Kejagung Akan Bantu Kejati NTT Periksa Gories Mere dan Karni Ilyas
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional, Goris Mere, pada Rabu (2/12/2020). 

Selain Gories Mere, tim penyidik juga turut mengagendakan pemeriksaan terhadap perintis Densus 88 Antiteror dan jurnalis senior, Karni Ilyas terkait kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Gories Mere dan Karni Ilyas tidak koopratif dengan tidak menghadiri panggilan Penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Abdul Hakim juga memastikan bahwa surat panggilan terhadap para saksi itu telah diterima sejak dikirimkan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT pada pekan lalu.


Layangkan Panggilan Kedua

Sehingga, jika panggilan untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (2/12/20) tidak diindahkan, maka tim penyidik Tipidsus Kejati NTT akan mengagendakan panggilan kedua terhadap mereka.

“Jika tidak datang besok (2/12/20) untuk diperiksa sebagai saksi, maka jaksa jadwalkan ulang panggilan kedua untuk diperiksa sebagai saksi," tegas Abdul Hakim.

Abdul Hakim menerangkan, keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam kasus pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 Triliun.


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung,
Febrie Adriansyah

Kejagung Turun Tangan

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) siap turun tangan untuk membackup Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana sengketa tanah milik pemerintah seluas 30 hektare di Labuan Bajo NTT.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut Kejati NTT sudah meminta bantuan Kejagung untuk memeriksa wartawan senior Karni Ilyas dan eks Staf Khusus Presiden Gories Mere di Gedung Bundar Kejagung.

"Ini kasus di NTT. Cuma memang ada permintaan bantuan dari Kejati NTT, karena sekarang ini kan lagi covid, mungkin saksi dipanggil ke sana juga sudah berumur, jadi dari Kejati NTT meminta bantuan agar diperiksa di sini," tuturnya, Kamis (3/12/2020).

Kendati demikian, Febrie menjelaskan bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu jadwal pemeriksaan panggilan para saksi tersebut dari Kejati NTT.

"Kami juga masih menunggu kapan diperiksanya, tanggalnya belum kami terima dari Kejati NTT," katanya.

Kasus Pengalihan Aset Tanah Negara

Kasus pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT yang diduga merugikan negara mencapai Rp3 Triliun.

Kasus ini sendiri menyerat sejumlah orang penting. Pihak penyidik Kejati NTT telah memeriksa lebih dari 40 saksi termasuk para pejabat pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

"Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya," kata Abdul Hakim pada Selasa, (13/10/20) lalu.

Lahan Dikuasai "6 Orang Penting"

Ia menjelaskan, dari total 30 hektar yang seharusnya menjadi tanah negara atau milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang.

Dari total luas tanah, sebesar 6 hektar sudah bersertifikat milik. "Yang sudah bersertifikat ada sekitar 6 hektar, sisanya belum bersertifikat tapi sudah dikuasai," kata Abdul Hakim.

Abdul juga membantah informasi yang menyebut bahwa lahan seluas 30 hektar itu dikuasai oleh 20 orang. 

"Siapa bilang (20 orang yang menguasai 30 hektar tanah), hanya beberapa orang," tegasnya.

Terkait nama oknum yang menguasai tanah itu, ia enggan memberitahu. Namun, ia menegaskan bahwa oknum yang menguasai tanah negara itu merupakan 'orang penting'.

"Orang mana, ndak taulah saya, orang Jakarta atau orang mana. Pokoknya nanti lah, pokoknya orang penting, pengusaha, pejabat negara, pejabat daerah macam macam," bebernya.

Penggeledahan Sejumlah Kantor Pemda Mabar

Sebelumnya, pada Selasa (13/10) siang, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur ( Kejati NTT) kembali melakukan penggeledahan di kantor pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.

Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo, setelah sehari sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat.

Penggeledahan itu, kata Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim dilakukan untuk mencari bukti dokumen terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah seluas 30 ha itu.

"Hari ini penggeledahan lagi di Kantor Camat Komodo dan Kantor Lurah Labuan Bajo," kata Abdul Hakim ketika itu.

Abdul Hakim mengatakan, dari penggeledahan di Kantor Camat Komodo, diamankan sekitar 28 dokumen yang berhubungan dengan kasus tanah tersebut.

Sementara itu, untuk penggeledahan di Kantor Kelurahan Labuan Bajo, Abdul mengaku belum mendapat informasi apa saja yang disita.

Ia mengatakan, pihak Kejati akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus tersebut dalam rentang sepekan kedepan.

"Kita rencananya akan gelar (perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana," kata Abdul Hakim kala itu.

Diinformasikan, kasus pengalihan aset negara ini bermula pada tahun 1997 silam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, dua kepala suku menyerahkan tanah untuk menjadi aset negara (Pemda) seluas 30 hektar.

Alih alih menjadi aset milik pemerintah kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam penguasaan pribadi beberapa orang penting baik pejabat negara, pejabat daerah maupun pengusaha.***