Kasus Kerumunan FPI di Megamendung, Polisi Kembali Akan Periksa Ridwan Kamil 15 Desember

Kasus Kerumunan FPI di Megamendung, Polisi Kembali Akan Periksa Ridwan Kamil 15 Desember
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Mabes Polri kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan acara yang dihadiri Imam Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, Emil, sapaan akrabnya, akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi pada 15 Desember mendatang.

"Pada hari Selasa, 15 Desember 2020 akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap Gubernur Jabar," kata Argo melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Emil diketahui pernah menjalani pemeriksaan saat proses penyelidikan pada 20 November lalu. Kala itu, ia diminta memberikan klarifikasinya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara kali ini polisi bakal memeriksa Emil di Polda Jawa Barat.

Selain Emil, polisi juga akan memanggil Bupati Bogor Ade Yasin serta dua ahli terkait penyidikan kasus tersebut.

"Bupati Bogor, ahli epidemiologi dan ahli hukum kesehatan," sebutnya.

Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.  ***