Ditetapkan Tersangka Pidana Kampanye, Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Senin Besok

Ditetapkan Tersangka Pidana Kampanye, Cagub Sumbar Mulyadi Diperiksa Senin Besok
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Calon Gubernur Sumatera Barat untuk Pilkada 2020, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas dugaan pelanggaran pidana kampanye, Sabtu (5/12/2020).

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi."Iya betul (sudah tersangka-red)," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono juga mengatakan, rencananya Mulyadi menjalani pemeriksaan pada Senin (7/12/2020) lusa.

Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin, tanggal 7 Desember 2020," kata Awi, Sabtu (5/12/2020).

Awi menambahkan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (4/12/2020) kemarin. Adapun dalam kasus ini Mulyadi dijerat terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye di luar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait kampanye di luar jadwal oleh pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni.

Awal mula kasus ini berasal dari laporan tim hukum kandidat lawan Mulyadi, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, ke Bawaslu Sumbar pada 12 November 2020. Kasus lantas dilimpahkan ke Bawaslu RI dan akhirnya ke Bareskrim karena ada dugaan unsur pidana.

'Kampanye di luar jadwal' yang dimaksud adalah tampil di acara Coffee Break TV One pada 12 November, di luar masa kampanye di televisi--14 hari sebelum pencoblosan pada 9 Desember nanti.

Mengacu pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 jo Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik, kampanye sudah memiliki jadwal, tapi diduga Mulyadi melanggar ketentuan tersebut. Selanjutnya sentra Gakkumdu sepakat bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilihan dan merekomendasikan agar diteruskan ke penyidik.***