KPK Tangkap Menteri Sosial Juliari Batubara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka

KPK Tangkap Menteri Sosial Juliari Batubara Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Menteri Sosial Juliari P Batubara pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

Penangkapan Mensos Juliari Peter Batubara itu berselang tak berapa lama usai KPK merilis para tersangka kasus suap penyaluran dana bantuan sosial dampak pandemi Covid-19 di Jabodetabek tahun 2020.

Dari pantauan di gedung KPK, Mensos Juliari tampak dijaga oleh empat penyidik ketika dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

Politikus PDI Perjuangan itu menggunakan jaket hitam serta topi hitam lengkap dengan masker.

Juliari tak mengeluarkan pernyataan saat dibawa masuk markas antirasuah. Di dalam lobi KPK terlihat Deputi Penindakan KPK Karyoto menunggu kedatangan Juliari.

Juliari hanya melambaikan tangan ke arah awak media ketika sudah berada di dalam Gedung KPK. Ia langsung dibawa ke lantai dua untuk diperiksa.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan Juliari telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.

Empat tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy.

Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sekitar Rp14,5 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Uang disimpan di dalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang disiapkan Ardian dan Harry.

KPK menunjukkan barang bukti uang senilai Rp 14,5 miliar dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara Minggu (06/12/2020)

Selaku penerima, Juliari dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Adi dan Matheus dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan selaku pemberi, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***