Gubernur Jawa Barat Larang Kerumunan Perayaan Tahun Baru 2021

Gubernur Jawa Barat Larang Kerumunan Perayaan Tahun Baru 2021
Lihat Foto
WestJavaToday, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Senin (14/12/2020), mengikuti telekonferensi bersama Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia (RI) Luhut Binsar Pandjaitan bersama para menteri Kabinet Kerja, serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Telekonferensi dilanjutkan dengan rakor Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar di Gedung Sate. 

Dalam telekonferensi, Gubernur Jawa Barat beserta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali sepakat di kabupaten/kota tidak ada kerumunan perayaan tahun baru. Hal ini untuk meminimalisasi penularan COVID-19. 

“Provinsi Jabar tidak mengizinkan ada kerumuman perayaan tahun baru. Ini harus disosialisaikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular COVID-19,” kata Emil, sapaan akrab gubernur.

Menurut Emil, perayaan tahun baru dari dulu identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Aktivitas luar ruangan apalagi dalam ruangan, akan sangat dilarang. 

“Penyebaran COVID-19 itu apabila  ada kerumunan. Perayaan tahun baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kita larang,” tegasnya. 

Sebagai langkah tambahan, Komite Kebijakan COVID-19 Jabar mewacanakan mengharuskan wisatawan membawa hasil rapid antigen ketika akan memasuki beberapa lokasi wisata favorit. 

Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus COVID-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan. 

“Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari COVID-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” sebut Emil.

Seperti diketahui, pemerintah memangkas libur panjang tiga hari dari 11 hari menjadi delapan hari. Ditetapkan hari libur 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalisasi penularan COVID-19.   ***