Kepala Cabang BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Pencairan Dana Rp 8,7 Miliar

Kepala Cabang BJB Tangerang Jadi Tersangka Kredit Fiktif Pencairan Dana Rp 8,7 Miliar
Lihat Foto
WJtoday, Banten - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan eks kepala cabang bank BUMD Jabar inisial KA sebagai tersangka kasus pemberian kredit fiktif di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Tangerang senilai Rp 8,7 miliar. Tersangka KA bekerja sama dengan tersangka DAW dari pihak swasta dalam pencairan kredit fiktif pembangunan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang.

Kejati telah menahan tersangka DAW selaku direktur PT DAS telah di Rutan Pandeglang. Sedangkan tersangka KA selaku Kepala Cabang Bank BJB tidak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.

"Kami tahan yang bersangkutan (tersangka DAW) untuk 20 hari ke depan di Rutan Pandeglang," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana kepada wartawan. Senin (21/12).

Asep menuturkan, awal mula kasus terjadi pada tahun 2015 tersangka DAW mengajukan kredit ke BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif dari Pemda Sumedang.

"Modus operandinya dari hasil penyelidikan bahwa tersangka DAW mengajukan kredit di Bank BJB Cabang Tangerang dengan menggunakan SPK fiktif," ujar Asep.

Dijelaskan Asep, pengajuan kredit oleh DAW dilakukan sebanyak dua kali menggunakan perusahaan berbeda, pertama PT DAS meminjam uang Rp 4,5 milar, kedua PT CR senilai Rp 4,2 milar.

"DAW dengan menggunakan istrinya mengajukan kredit pada bank yang sama dengan perusahaan berbeda yakni PT CR dengan plafon kredit sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Asep.

Kedua pengajuan pinjaman itu disetujui meskipun menggunakan SPK palsu, karena KA selaku Kepala Cabang BJB Tangerang sudah kongkalikong dengan tersangka DAW.

Selain itu, KA juga diketahui menjabat sebagai komisaris di dua perusahaan swasra tersebut.

"Kedua tersangka sudah kerja sama, sudah berkonsiprasi, ini pembobolan bank, ini jelas pengerjaan tidak ada, kegiatan tidak ada, anggunanannya fiktif," tegasnya.

Tersangka diancam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun.

Sementara, Pemimpin Divisi Corporate Bank BJB Widi Hartoto melalui Humas BJB Sonny Permana mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejati Banten. Mengenai ada tersangka dari pihak perbankan, itu menurutnya bukan dari pihak BJB.

"Kita menghormati proses hukum dari semenjak ini dibahas di Kejati Banten. Kita melakukan pemeriksaan terhadap eks pegawai BJB, yang bersangkutan sudah keluar dari BJB dan bukan pegawai BJB. Itu eks pegawai bank dan bertindak sendiri," ujarnya dikonfirmasi.***