MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal
Lihat Foto

Wjtoday, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia,  menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China terdiri dari materi yang suci dan halal.

Hal tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar pada Jumat (8/1/2021) siang.

"Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduki Sinovac suci dan halal," ujar Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers secara virtual, Jumat sore.

Ia mengatakan fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yaitu halal dan toyib (baik/aman). Sementara Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati Sinovac halal. Hanya saja aspek keamanan yang menjadi ranah BPOM belum dirilis.

“Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan,” kata Asrorun

Niam menegaskan mengenai kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan BPOM dari aspek keamanan. Dengan demikian, fatwa MUI terkait Sinovac akan menunggu legalitas ketoyiban atau izin EUA.

“Apakah aman digunakan atau tidak, Komisi Fatwa akan melihat itu,” kata Niam merujuk BPOM yang sedang menggodok izin penggunaan darurat (EUA) vaksin Sinovac.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud mengatakan aspek keamanan vaksin merupakan ranah BPOM. MUI bertugas menentukan kehalalan Sinovac.

“Soal kualitas bukan di sini, itu (izin EUA) mencakup ketoyiban. Yang khusus ini (sidang fatwa) kita akan gabung menjadi satu. Dari MUI sudah keluar insya Allah halalnya,” katanya.***