Ridwan Kamil : 20 Daerah Di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional

Ridwan Kamil : 20 Daerah Di Jabar Akan Terapkan PSBB Proporsional
Lihat Foto

Wjtoday, Bandung – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) mengatakan, sebanyak 20 daerah di Jabar akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional  mulai 11 sampai 25 Januari.

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai Senin 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju penularan Covid-19," kata Ridwan Kamil seusai Rakor Penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan lewat konferensi virtual di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).

Penerapan PSBB proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal ini juga untuk menekan laju pertumbuhan penularan Covid-19.

”Penerapan PSBB proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan sebaran Covid-19,” kata Emil

”Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali,” terang Ridwan Kamil

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasar empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan penilaian, selain 10 daerah yang telah diinstruksikan pemerintah pusat, antara lain, Kota/Kabupaten Bogor, Kota/Kabupaten Bekasi, Depok di kawasan Bodebek; dan Kota/Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, dan Sumedang.

Sedangkan 10 kota dan kabupaten yang dinilai perlu menerapkan PSBB proporsional antara lain, Kabupaten Sukabumi, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Majalengka, Subang, Tasikmalaya, dan Banjar.

”Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, harus melaksanakan PSBB proporsional,” ucap Ridwan Kamil.

Dia menjelaskan, empat kriteria yang menjadi dasar penilaian yakni tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, harus menerapkan PSBB proporsional. Selain itu, angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Selanjutnya apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

”Kriteria terakhir yang harus PSBB proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional,” ujar Ridwan Kamil.

Sebelum penerapan PSBB proporsional, Ridwan Kamil menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar untuk intens berkomunikasi dengan 20 daerah terkait sosialisasi penerapan PSBB proporsional.

”Pak Sekda sedang berkomunikasi dengan daerah hari ini (8/1) dan besok (9/1) sehingga Senin mulai disosialisasikan,” terang Ridwan Kamil.

Sementara itu, mengenai teknis atau standarisasi dalam penerapan PSBB proporsional, seperti persentase work from home maupun kegiatan-kegiatan di tempat umum, akan ditentukan daerah masing-masing dengan tetap mengacu kepada instruksi mendagri.

”Terkait apa-apa yang menjadi standar dalam pelaksanaan PSBB proporsional tentu bisa ditanya ke daerah masing-masing, berapa persen yang bekerja di rumah, di restoran, dan fasilitas umum lainnya,” kata Ridwan Kamil.

Dia memastikan penerapan PSBB proporsional di 20 daerah akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar yang akan segera diterbitkan. ”Pergub akan diterbitkan secepatnya dan akan disampaikan kepada 20 daerah yang akan melaksanakan PSBB proporsional,” ujar Ridwan Kamil.

Kemudian dalam waktu bersamaan dengan penerapan PSBB proporsional, juga akan dimulai kegiatan vaksinasi tahap satu kepada tenaga kesehatan dan profesi yang rawan terhadap penularan Covid-19.

”Mudah-mudahan dengan PSBB proporsional yang dikombinasi dengan pemberian vaksin, kita akan lihat Januari 2021 ada penurunan kasus Covid-19 di Jabar,” papar Ridwan Kamil.***