Kritik ke Habib Rizieq Mencuat Pasca Tutupi Positif Terpapar Covid-19

Kritik ke Habib Rizieq Mencuat Pasca Tutupi Positif Terpapar Covid-19
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Publik menilai, pasca Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi dan merahasiakan hasil tes swab virus Corona atau Covid-19 sebagai kebohongan publik. Kritik terhadap Habib Rizieq pun mencuat.

Sebelumnya, Polri mengungkap Habib Rizieq Shihab sempat dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil tes swab beberapa waktu lalu. Namun, kata Polri, saat itu Habib Rizieq mengaku dalam keadaan sehat walafiat.

"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25, 25 November. Tapi di 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apa pun," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (12/1).

Andi menuturkan Habib Rizieq telah menyebarkan berita bohong saat yang bersangkutan mengumumkan dalam keadaan sehat walafiat. Pengumuman Habib Rizieq dalam keadaan sehat walafiat, kata Andi, diumumkan melalui Front TV sehari setelah yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19.

Terkait hal itu, pihak Habib Rizieq juga sudah angkat bicara. Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pasien mempunyai hak untuk tidak mempublikasikan rekam medisnya kepada publik.

"Adalah merupakan hak asasi dari HRS selaku pasien untuk tidak mengizinkan dan mempublikasikan rekam medis kondisi kesehatan beliau," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar, dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1).

Azis mengatakan tidak boleh ada upaya pemaksaan dalam masalah kesehatan pasien. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.

"Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, Pasal 17 Huruf h dan i, Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 22 ayat (1) b Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996, Pasal 52 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 32 Undang-Undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Pasal 79 huruf b dan c UU 29/2004 jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-V/2007 (hal. 120)," jelas Aziz.

Terbongkarnya polemik ini menyedot perhatian Dewan. Anggota DPR menilai tindakan Habib Rizieq telah membahayakan umat. Kebohongan Habib Rizieq juga harus diusut tuntas.

PDIP: Bahayakan Umat
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo mengingatkan tindakanHabib Rizieq menutupi hasil tes awab bisa membahayakan umat sekitar.

"Untuk itu, dalam kesempatan ini, saya mengimbau kepada siapa pun, yang telah dinyatakan positif bukanlah aib. Toh, justru harus berterus terang diberikan informasi kepada para pihak yang kontak erat untuk lebih hati-hati dan tracing, dalam rangka pengendalian penyebaran COVID," kata Handoyo kepada wartawan, Jumat (15/1/2021).

Handoyo mengatakan siapa pun yang dinyatakan positif bisa berpotensi membahayakan orang sekitar. Dia menilai sikap Habib Rizieq yang seolah menutupi itu tidak membantu pemerintah menangani COVID.

Handoyo mengatakan butuh kerja sama di antara masyarakat individu dalam penanganan COVID ini. Jika tidak berterus terang mengenai hasil positif Corona, kata dia, bisa membahayakan orang-orang terdekat.

"Butuh kerja sama dengan lingkungan sehingga tidak menyebarkan, serta lingkungan sekitar membantu untuk keperluan dasar lainnya ketika menjalani isolasi mandiri," ucapnya.

"Kalau tidak berterus terang, sesungguhnya telah membahayakan keluarganya, lingkungan sekitar, dan membahayakan orang yang pernah kontak erat, dan menjadi klaster baru penyebaran COVID-19," tambah Handoyo.

PAN: Ada di UU Kalau Negara Minta Harus Dibuka
Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan bahwa jika negara meminta, maka data hasil pemeriksaan virus Corona harus dibuka.

"Ya jadi karena ini masa pandemi, ada pasal-pasal di UU lain yang memang meminta orang-orang untuk membuka, kalau negara minta dibuka, maka harus dibuka data itu, jadi untuk kepentingan lebih besar, bukan kepentingan orang per orang tapi kepentingan masyarakat," ucap Saleh saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).

Menurut Saleh, dalam situasi tidak pandemi, keputusan Habib Rizieq merahasiakan data kesehatannya diperbolehkan. Namun, kata dia, jika situasi pandemi, maka data pasien harus diungkapkan ke publik.

"Dalam aturan UU yang ada sebetulnya memang dalam situasi normal atau situasi bukan pandemi memang ada namanya hak kerahasiaan pasien, data pasien itu tidak boleh dipublikasikan ke luar. Itu bagian dari hak privasi yang harus dilindungi, karena itu adalah hak pasien untuk tidak mau sebut kalau mengidap penyakit tertentu," terang Saleh.

PKB: Usut Tuntas Kebohongan Rizieq!
Politisi PKB Luqman Hakim menilai tindakan Habib Rizieq membahayakan keselamatan orang lain.

"Pasien memiliki hak untuk merahasiakan medical record-nya. Dan ini dilindungi UU. Tapi, jika seseorang menyatakan dirinya sehat, sedangkan menurut medic terbukti terjangkit penyakit yang dapat menular pada orang lain, maka ia melanggar hukum, yakni dengan sengaja membahayakan keselamatan orang lain," kata Luqman kepada wartawan, Kamis (14/1/2021).

Luqman PKB meminta polisi mengusut tuntas apa yang disebutnya kebohongan yang dilakukan Habib Rizieq itu. Dia berharap tindakan ini tidak dicontoh oleh para tokoh publik lain.

"Karena itu, saya minta kepada polisi agar kebohongan yang dilakukan Muhammad Rizieq Shihab ini diusut tuntas menurut aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

"Saya berharap siapa pun, apalagi tokoh publik, apabila secara medic dinyatakan terpapar COVID-19, lebih baik menjelaskan terbuka ke masyarakat. COVID-19 ini bukan aib yang harus disembunyikan," lanjut Luqman.

Luqman PKB kemudian mencontohkan sikap Nabi Muhammad yang selalu peduli dengan keselamatan orang lain.

Penjelasan Pengacara soal Rizieq Positif Corona 
Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, menjelaskan bahwa kliennya tetap mentaati aturan isolasi walau tak mengungkap hasil swab.

"Tidak semua apa yang jadi privasi keluarga harus diinformasikan ke publik, atau pemerintah harus tahu," kata Sugito saat dimintai konfirmasi terkait alasan Habib Rizieq tidak ungkap hasil swab test, Kamis (14/1/2021).

Sugito mengatakan Habib Rizieq tetap menjalankan aturan pemerintah bagi pasien yang positif Corona. Dia mengatakan saat itu Habib Rizieq tetap menjalani isolasi mandiri.

Dia mengatakan Habib Rizieq juga merasa yakin dengan tim kesehatan yang selama ini merawatnya. Dia pun heran mengapa hanya Habib Rizieq yang terkesan dipaksa untuk menunjukkan hasil tes swab.

"Habib Rizieq juga kan selama ini untuk urusan kesehatan di-backup oleh tim MerC kan, kok hanya Habib Rizieq sih, kenapa hanya Habib Rizieq? Karena selama ini Habib Rizieq terlalu oposan terhadap pemerintah?" ujarnya.

Tak hanya itu, Habib Rizieq selama ini juga disebut sudah siap menanggung risiko soal tidak mengungkap hasil tes swab. Habib Rizieq, sebut Sugito, paham harus menjaga kesehatannya setelah menerima hasil swab test tersebut.***