Menantu Habib Rizieq Shihab Diperiksa Polisi 8 Jam Soal RS Ummi Bogor

Menantu Habib Rizieq Shihab Diperiksa Polisi 8 Jam Soal RS Ummi Bogor
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa menantu Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas pada Jumat kemarin terkait kasus RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Pemeriksaan itu berjalan selama 8 jam, yakni dari pukul 15.30 hingga 23.30.

"Ditanya 48 pertanyaan dan berkutat di kejadian RS UMMI Bogor," ujar Aziz, Sabtu, 16 Januari 2021.

Salah satu pertanyaan penyidik yang diarahkan kepada Hanif, kata Aziz, mengenai kondisi kesehatan Habib Rizieq saat menjalani perawatan di RS Ummi Bogor. Penyidik menggali keterangan Hanif soal kondisi fisik Habib Rizieq saat itu menurut pengamatannya secara visual.

Usai diperiksa berjam-jam, penyidik tak menahan menantu Habib Rizieq Shihab walaupun statusnya sebagai tersangka. 

"Alasan tidak ditahan karena tidak melarikan diri, menyerahkan barang bukti, dan juga tidak mengulangi perbuatan," kata Aziz.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Habib Rizieq Shihab, Hanif, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat, sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.

Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Habib Rizieq Shihab.

"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian terkait pemeriksaan menantu Habib Rizieq Shihab.***