Sekda Subang Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas

Sekda Subang Ditahan Kejaksaan Terkait Korupsi Perjalanan Dinas
Lihat Foto
WJtoday, Subang - Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang tersandung kasus korupsi. Kali ini menimpa Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Aminudin, M. Si. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang, Tahun 2017 lalu. 

Yang menganggarkan belanja perjalanan dinas luar daerah senilai Rp 8.640.905.000,- dimana pelaksanaannya, terdapat kegiatan penyimpangan dalam realisasi dan laporan pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan Sekwan DPRD Kabupaten Subang, terutama pada Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.

Kajari Subang, Abdul Muis Ali, SH, MH dalam siaran pers nya Sabtu (16/01/2021) menyatakan. Bahwa Drs. H. Aminudin, M. Si telah diperiksa pada Jum'at (15/01/2021) selama 7 jam lebih oleh Tipidsus Kejari Subang, dan langsung dilakukan penahanan pada pukul 17. 20 wib dihari yang sama. Penahanan dilaksanakan di Lapas Kls II A Subang, terhitung dari Tanggal 15 Januari sampai dengan 03 Februari 2021 mendatang.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan, dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana sesuai Pasal 22 Ayat (1) KUHAP." Jelas Kajari

Ditambahkannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau ayat 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 Jo.UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Berdasarkan LaporanvHasil Audit Perhitungan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat tanggal 30 Desember 2020, dimana ditemukan unsur kerugian negara sebesar Rp 835. 400. 000,-  ***