Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Pengamat: Ajarkan Masyarakat Jadi Tukang Lapor

Perpres Nomor 7 Tahun 2021, Pengamat: Ajarkan Masyarakat Jadi Tukang Lapor
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021, terkait RAN PE atau Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstrimisme berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Aksi Terorisme atau Perpres Ekstrimisme.

Perpres sepanjang 113 halaman tersebut menuai beragam respon. Pengamat terorisme, Harits Abu Ulya mengkritisi bahwa Perpres ekstrimisme berpotensi kontra produktif.

"Jadi perpres ini berpotensi kontra produktif dan melahirkan kontraksi sosial baru," kata Harits, Senin 18 Januari 2021.

Harits mempertanyakan, kenapa pemerintah tidak fokus menyelesaikan persoalan hulu yang memunculkan masalah terorisme. Salah satu masalah dasar menurutnya adalah ketidakpercayaan adanya keadilan dari pemerintah.

"Ciptakan iklim kepercayaan publik kepada pemerintah bahwa keadilan bisa tegak di bumi NKRI. Kalau aspek ini tidak menjadi fokus prioritas justru substansi dan implementasinya Perpres ini menjadi kontraproduktif," ujar Harits.

Dia mengingatkan, Perpres ini akan membuat masyarakat menjadi semakin terbelah. Karena dalam Perpres ini, masyarakat diajarkan menjadi 'tukang lapor' masalah ekstrimisme.

"Apalagi jika masyarakat dibuatkan lahan 'pekerjaan' baru, diberi kesempatan untuk menjadi 'tukang lapor' paska mereka di training oleh BNPT atau lembaga terkait, saya menduga kuat mudahnya fitnah bertebaran di tengah masyarakat. Dan ini bukan menyatukan tetapi makin membuat keterbelahan kehidupan sosial masyarakat," katanya.


Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Dasar dikeluarkannya Perpres tersebut sebagaimana tercantum dalam Perpres yang diunggah di laman jdih.setkab.go.id yang dikutip di Jakarta, Minggu, 17 Januari 2021 yakni, menimbang: 

a. Bahwa seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

Dalam lampiran Perpres dijelaskan berdasarkan pertimbangan tersebut, RAN PE akan diwujudkan melalui langkah-langkah sebagai berikut:

1. Koordinasi antarkementerian/lembaga (KlL) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

2. Partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh K/L, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Kapasitas (pembinaan kemampuan) sumber daya manusia di bidang pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Pengawasan, deteksi dini, dan cegah dini terhadap tindakan dan pesan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme; dan

5. Perhatian terhadap para korban tindak pidana Terorisme dan pelindungan infrastruktur serta objek vital (critical infrastructures) lainnya.

Sementara sasaran Perpres ini secara khusus adalah: 

1. Meningkatkan koordinasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam rangka mencegah dan menanggulangi Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme terkait program yang dituangkan dalam Pilar RAN PE;

2. Meningkatkan partisipasi dan sinergitas pelaksanaan program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dilakukan baik oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat sipil, maupun mitra lainnya;

3. Mengembangkan instrumen dan sistem pendataan dan pemantauan untuk mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme;

4. Meningkatkan kapasitas aparatur dan infrastruktur secara sistematis dan berkelanjutan, untuk mendukung program-program pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan.

5. Meningkatkan kerja sama internasional, baik melalui kerja sama bilateral, regional, maupun multilateral, dalam pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Dalam lampiran juga disebutkan adanya permasalahan yakni perlunya optimalisasi peran pemolisian masyarakat dalam pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.

Untuk menyikapi hal tersebut melalui Perpres RAN PE ini akan dilakukan Pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Selain itu juga sosialisasi dan promosi pemolisian masyarakat sebagai upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.***