Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Hoaks Terkait Omnibus Law

Deklarator KAMI Jumhur Hidayat Didakwa Sebarkan Hoaks Terkait Omnibus Law
Lihat Foto
Wjtoday, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang agenda pembacaan dakwaan terhadap deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat, Kamis (21/1/2021).

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa aktivis KAMI, Jumhur Hidayat telah menyebarkan berita bohong melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker)

Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.

"Terdakwa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Adapun maksud terdakwa posting kalimat-kalimat tersebut agar orang lain dapat melihat postingan tersebut, tapi Terdakwa tidak mengetahui secara pasti isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut," ujar Jaksa, Kamis (20/1/2021).

Adapun isi dari Undang-Undang Ciptaker itu, kata Jaksa, sejatinya tidak hanya membuka peluang usaha bagi investor asing, tapi juga bagi investor dalam negeri. Undang-Undang Ciptaker itu menekankan prinsip keseimbangan untuk terbukanya peluang usaha bagi pengusaha dan perlindungan bagi pekerja ataupun buruh.

"Presiden RI, Joko Widodo juga memberikan klarifikasi terkait UU Ciptaker tersebut dalam pemberitaan. Perbuatan akibat terdakwa menerbitkan keonaran di masyarakat salah satunya muncul berbagai pro kontra mengenai ketidakpercayaan masyarakat kepada Pemerintah dan muncul kontra terhadap UU Ciptaker tersebut," tuturnya.

Dalam persidangan, Jaksa menyebutkan, Jumhur menyebarkan berita bohong tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) melalui akun Twitter-nya, @jumhurhidayat yang dibuat pada tahun 2010 silam. Lantas, pada 25 Agustus 2020 lalu, pukul 13.15 WIB Jumhur memposting tulisan, Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan membuat Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah.

Lalu, pada 7 Oktober 2020 lalu, pukul 08.17 WIB Jumhur pun memposting tulisan, "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini.  Dalam postingannya, Jumhur memberikan tautan berita sebuah media daring berjudul '35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja'.

Akibat postingan itu, beber Jaksa, muncul protes dari masyarakat melalui demo, salah satunya demo yang terjadi pada 8 Oktober 2020 lalu yang berakhir ricuh. Kalimat itu dianggap bisa dengan mudah menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dan dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau SARA.

Maka itu, Jaksa mendakwa perbuatan Jumhur Hidayat merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.