
Trensosial
TikTok Digugat 13,1 M Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun
TikTok Digugat 13,1 M Terkait Hak Cipta Lagu Virgoun

Wjtoday, Jakarta - TikTok digugat ke Pengadilan Niaga terkait hak cipta lagu. TikTok dinilai telah melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman yang dimiliki PT Digital Rantai Maya.
Dalam gugatannya, PT Digital Rantai Maya menilai kedua Tergugat melanggar hak cipta terkait lagu Virgoun Teguh Putra.
PT Digital Rantai Maya menyatakan sebagai pemegang hak cipta yang sah karena mempunyai perjanjian kerja sama dengan Virgoun Teguh Putra.
Kedua Tergugat diminta membayar ganti rugi total sebesar Rp 13 miliar. Sebab, keduanya dinilai telah mengedarkan serta menyebarkan lagu dalam master rekaman tanpa izin.
Penggugat juga meminta hakim memerintahkan TikTok dan Bytedance meminta maaf secara tertulis di media massa nasional.
Hal itu tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus) yang dikutip, Jumat (22/1/2021). PT Digital Rantai Maya mengajukan gugatan materiil sebesar Rp 3,1 miliar terkait tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman.
PT Digital Rantai Maya juga meminta ganti rugi sebesar Rp 10 miliar karena mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.
Berikut petitum lengkap gugatan PT Digital Rantai Maya:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu PENGGUGAT) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label
2. Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemegang Hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
4. Menyatakan Para Tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Pelangaran terhadap hak terkait atas Hak Cipta milik PENGGUGAT dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.
6. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kepada PENGGUGAT sebesar Rp 3.100.000.000 karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik PENGGUGAT.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp10 miliar karena PENGGUGAT mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis PENGGUGAT di masa yang akan datang.
8. Menghukum Para Tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada PENGGUGAT di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).
9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Para Tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.
Gugatan itu terdaftar dengan Nomor 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Proses hukum masih dalam tahap pendaftaran pihak Penggugat sehingga belum diketahui jawaban TikTok sebagai Tergugat atas gugatan itu.***
Tidak Ada Komentar.
Berita Terkait
Berita Lainnya
-
Menkominfo Bentuk Komite Etika Berinternet
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan pihaknya telah membentuk Komite Etika Berinternet atau Net Ethics Committee (NEC).
-
Bandingkan BTS Dengan Covid-19, Tagar #GermanMEDIA_racism Terus Banjiri Medsos
#DeutscheMEDIEN_Rassismus dan #GermanMEDIA_racism terus membanjiri media sosial dalam beberapa hari terakhir sebagai aksi protes atas tindakan rasisme yang dilakukan oleh stasiun radio Jerman.
-
Australia Post Rilis Prangko Gambar Nakes Berhijab 'Pahlawan Garis Depan'
AUSTRALIA Post merilis satu set perangko yang dibuat untuk menghormati orang-orang yang terus melayani dan melindungi warga Australia.
-
Atasi Misinformasi, WhatsApp akan Dilengkapi Spanduk Penjelasan Kebijakan Privasi
APLIKASI perpesanan milik Facebook, WhatsApp akan menambahkan spanduk dan informasi tambahan yang akan menjelaskan kepada pengguna mengenai kebijakan baru terkait privasi.
-
Ada Logo GP Ansor dan Supported by NU Online di Flyer Seminar Dukun Internasional
SEMINAR Internasional dengan tema 'Dukun dan Perdamaian Dunia' menjadi viral lantaran pencatutan nama dai kondang, Gus Miftah secara sepihak oleh panitia seminar dukun tanpa ada konfirmasi.
-
Ridwan Kamil: Tidak Semua yang Berpikir Kritis ke Pemerintah Itu Artinya Radikal
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil turut mengomentari istilah radikal dan radikalisme yang belakangan ini sedang menjadi perbincangan publik dan kerap menjadi perdebatan.
-
Mantan Santri Cap Ustadz Yusuf Mansur Matre, Ini Tanggapannya
WARGANET yang mengaku sebagai santri Ustadz Yusuf Mansur mencap sebagai ustadz matre. Santri itu mengaku tidak suka dengan Yusuf Mansur karena hanya mementingkan urusan dunia.
-
UU ITE; Dimulai Era Mega, Disahkan Zaman SBY dan Jadi Polemik Masa Jokowi
PRESIDEN Joko Widodo atau Jokowi mengatakan jika muncul ketidakadilan terhadap penggunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi (UU ITE), maka UU tersebut perlu direvisi.
-
Diduga Lakukan Penipuan Aplikasi TikTok Cash Dipolisikan
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap pemilik aplikasi TikTok Cash. Laporan itu teregister dengan nomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM tertanggal 15 Februari 2021.
-
Unggah Foto Masa Sekolah, Warganet: Pak Ridwan Kamil Zaman SMP Banyak di Tolakin Cewe ya?
GUBERNUR Jawa Barat, Ridwan Kamil mengunggah foto ijazah sekolah dasar hingga SMA. Dalam foto tersebut disebut telah terjadi perubahan wajahnya yang beranjak dewasa.