Kasus Suap Dana Bantuan Kabupaten Indramayu, KPK Usut Teknis Pengurusan Banprov Jabar

Kasus Suap Dana Bantuan Kabupaten Indramayu, KPK Usut Teknis Pengurusan Banprov Jabar
Lihat Foto
WJtoday, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019, yang menjerat anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM). Kali ini, KPK tengah menyelidiki teknis pengurusan Bantuan Provinsi atau Banprov Jawa Barat. 

Penyelisikan dilakukan saat penyidik komisi antisuap periksa eks Bupati Subang, Supendi dan wiraswasta Carsa AS, Jumat (22/1), di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Jabar. Keduanya merupakan terpidana kasus ini.

"Supendi dan Carsa didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kab. Indramayu," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK menetapkan Supendi; eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu, Omarsyah; bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono dan Carsa sebagai tersangka. Semuanya telah divonis bersalah.

Dalam perkaranya, Abdul berusaha meloloskan Banprov Kabupaten Indramayu dan Cirebon yang notabene daerah pemilihannya. Namun, tujuannya supaya jadi anggaran proyek yang dikerjakan Carsa yang menjanjikan fee 5% kepadanya.

Awal 2016, Abdul berjanji mengurus banprov 2017 untuk Kabupaten Indramayu yang akan diberikan kepada Carsa. Atas bantuan itu, Carsa mendapat sejumlah proyek di Dinas Bina Marga Kab. Indramayu pada 2017 yang nilainya sekitar Rp22 miliar.

Selanjutnya awal 2017, Abdul meminta Carsa mencari proposal proyek bantuan provinsi di Dinas PUPR agar bisa membantu dana Partai Golkar. Atas perintah itu, Carsa mengajukan 20 proyek yang dianggarkan dari banprov dan 11 di antaranya dimenangkan.

Lantaran membantu Carsa, Abdul diduga dapat Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Oleh karenanya, Abdul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***